Hukum

Lagi, Pencuri Motor Dibekuk

ilustrasi

 

PEKANBARU - Rahmad Nauli Pasaribu (22) warga Jalan Yos Sudarso KM 15 Muara Fajar Rumbai harus meringkuk di sel tahanan Polsek Rumbai Pesisir. Tersangka ditangkap karena mencuri sepeda motor di MTSN Muara Fajar, beberapa waktu lalu.
 
Informasi dari kepolisian, tersangka ditangkap, Jumat (25/10/2013) lalu setelah mendapat informasi tersangka berada di Jalan Tanjung Datuk. Bermodalkan informasi itu, polisi akhirnya menangkap tersangka tanpa melakukan perlawanan.
 
Dari hasil penggeladahan yang dilakukan polisi, diamankan barang bukti berupa kunci  T sedangkan kendaran roda dua hasil curian telah dijual tersangka. Saat ini, kasus masih dalam pengembangan penyidikan.
 
Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama dan baru keluar dari Lembaga Pemasyarkatan (LP) Klas II A Pekanbaru enam bulan lalu. Kini, tersangka harus menginap kembali di penjara.
 
Kanit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir, Iptu Ary Prasetyo mengatakan, tersangka sudah beberapa kali melakukan aksinya yakni di wilayah Rumbai, Kampar, Bengkalis, Gunung Tua, Tapanuli Selatan dan Tampan. "Dari hasil penyidikan kita, tersangka sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor (Curanmor)," ungkap Ary.
 
Ditambahkan  Ary, pihaknya juga masih melakukan pengejaran kepada penadah hasil curian tersangka. Kini, polisi telah mengantongi identitas penadah tersebut. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. (rep1)