Hukum

Tiga Pemilik 9 Kilogram Ganja Diringkus

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo

 

PEKANBARU - Direktorat Narkoba Polda Riau menangkap tiga tersangka pengedar narkoba jenis ganja. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti ganja kering seberat 9 kilogram.
 
Ketiga tersangka yakni  Es (29) warga Marpoyan, Ah (41) warga Jalan Pasir Putih dan Eh (39) warga Jalan Toba, Pasir Putih sudah ditahan. Ketiganya ditangkap, Sabtu (26/10/2013). 
 
Direktur Narkoba Polda Riau, AKBP Hermansyah melalui Kabid Humas, AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan, penangkapan dilakukan di waktu berbeda. Tersangka Es diciduk sekitar pukul 15.00 WIB di perempatan Jalan KH Nasution-Pasir Putih. Dari Es diamankan 5 kilogram ganja.
 
Polisi melakukan pengembangan dan menangap Ah dan Eh pada pukul 15.30 WIB. "Keduanya ditangkap bersama-sama di Jalan Raya Pasir Putih, Kampar. Dari penangkapan Ah dan Eh ini, ditemukan barang bukti 4 kg ganja kering," ungkapnya. (rep1)