Hukum

Penganiaya Kades di Rohul belum Ditahan

ilustrasi

 

PASIR PANGARAIAN - Polres Rokan Hulu (Rohul) belum menahan pelaku penganiayaan terhadap Kepala Desa (Kades) Kepenuhan Raya Kecamatan Kepenuhan, Ahmad Irfan. Dalam kasus itu, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
 
Kapolres Rohul, AKBP H Onny Trimurti Nugroho SE SIK MH, mengatakan, penganiayana dilakukan Warga Koto Tengah,  H Rustam Cs. Penahanan belum dilakukan karena kondisi fisik kesehatan pelaku masih lemah.
 
“Tersangka H Rustam, kita kenakan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman penjara 3 tahun lebih tetapi karena kondisinya tidak memungkinkan dilakukan penanahan. Tersangka harus cuci darah 1 kali dalam sepekan,” ujar Onny, kemarin.
 
Onny mengatakan, untuk kasus pembakaran rumah Kades Kepenuhan Raya juga masih tahap proses. Sampelnya sudah di bawa ke labor porensik Maplolda Sumatera Utara (Sumut).
 
“Keterangan saksi di TKP,  melihat sesorang memakai motor Vixion keluar dari lokasi rumah Kades. Tiba-tiba api mengelegar di Rumah Kades Kepenuhan Raya,” jelas Onny.
 
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP S Tanjung yang dihubungi melalui telepon menyatakan, untuk pelaku pengeroyokan dan penganiyaan  KAUR Pembangunan, Desa Kepenuhan Raya Tasriman  diberlakukan pasar 170 KUH Pidana dengan ancaman penajara 5 tahun lebih.
 
Terkait adanya informasi, pihak keluarga H Rustam minta berdamai, Kades Kepenuhan Raya, Ahmad Irfan menegaskan, sesuai instruksi Camat Kepenuhan, Kades sebagai simbol negara, jadi bukan pribadi. Tidak akan ada istilah berdamai menyangkut nama baik pemerintah.
 
“Memang keluarga H Rustam sudah pernah datang mengajak berdamai tapi kita tidak akan ada berdamai. Kita minta Polres Rohul menegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Ahmad Irfan. (rep1)