Hukum

Langgar Kesepakatan, Indomaret dan Alfamart akan Dievaluasi

PEKANBARU - Perusahaan jaringan ritel raksasa Alfamart dan Indomaret yang hadir di kota ini sejak beberapa waktu lalu ternyata melanggar aturan yang telah mereka sepakati sendiri dengan Pemko Pekanbaru. 

 
Hal itu diungkapkan langsung  Walikota Pekanbaru, Firdaus MT, kepada wartawan, Sabtu (12/10/2013). "Awalnya izin yang kita keluarkan itu hanya untuk pendirian gera di jalan protokol, bukan di jalan-jalan sekunder atau jalan kecil seperti Jalan Taskurun, Delima dan sejenisnya. Karenanya, akan kita evaluasi keberadaan gerai-gerai itu," kata Walikota Pekanbaru, Firdaus MT.
 
Menurut Firdaus, kesepakatan melarang dua ritel itu membuka gerai di jalan skunder atau jalan-jalan kecil karena dikhawatirkan akan mematikan pengusaha kecil atau rumahan. Namun kenyataannya, kata Firdaus, keberadaan dua perusahaan ritel itu kini hampir memenuhi seluruh pelosok Kota Pekanbaru.
 
Meski Firdaus mengatakan bakal melakukan evaluasi, namun dia tak merinci bagaimana bentuk evaluasi dan apa tindakan yang bakal diambil setelah itu. "Yang jelas kita evaluasi dulu. Kalau keberadaan gerai itu karena permintaan masyarakat, ya gimana," katanya.
 
Firdaus menjelaskan, Pemko memberikan izin 100 gerai untuk masing-masing perusahaan itu di Pekanbaru. "Izin prinsip yang kita berikan masing-masing mereka sebanyak 100 gerai dan saat ini paling baru berdiri 40 hingga 50 gerai," tutupnya. (rep1)