Hukum

Tertipu Rp36 Juta, Dukun Alternatif Dipolisikan

ilustrasi

 

PEKANBARU -  Hergus Timan melaporkan Iskandar ke polisi. Dia mengaku tertipu Rp36 juta setelah melakukan pengobatan alternatif di tempat prakter Iskandar di jalan Semangka Kecamatan Sukajadi.
 
Warga Perumahan Santika Permai Kecamatan Siak Hulu Kampar itu dalam laporan polisinya menyatakan, peristiwa terjadi pada 2 September 2013 silam. Saat itu, korban sakit perut dan mendatangi tempat praktek pelaku.
 
Setelah diperiksa, pelaku berjanji akan menyembuhkan korban dalam waktu singkat. Untuk syarat, pelaku meminta mahar senilai Rp36 juta. Pelaku berjanji akan mengembalikan uang tersebut, jika sakit korban tak kunjung sembuh.
 
Setelah lama menunggu, sakit korban tak kunjung sembuh. Hal itu dilaporkan korban pada pelaku tapi pelaku berjanji akan mengusahakan pengobatan lagi.
 
Mendengar hal itu, korban percaya. Dia tetap mengikuti anjuran pelaku. Namun, setelah lama, sakit korban tak kunjung sembut. Tak terima korban meminta uangnya Rp36 juga dikembalikan tapi pelaku menolak.
 
Merasa sudah ditipu, korban melapor ke kepolisian. "Benar, laporan kasus ini telah diterima kepolisian. Kasusnya ditangani Polresta Pekanbaru," tutur Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo pada wartawan, Minggu (13/10/2013). (rep1)