Hukum

Tiga Pemilik Sabu Diringkus Polres Kampar

ilustrasi

 

BANGKINANG - Jajaran Satuan Narkotika Polres Kampar awal Oktober 2013 berhasil mengungkap dua kasus kepemilikan narkoba di dua tempat terpisah. Tiga orang tersangka berhasil ditangkap beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan.
 
Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono Sik didampingi Kasat Sat Narkotika Polres Kampar Iptu Hendrix SH, mengungkapan, kasus pertama yang diungkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor 152 tertanggal 1 Oktober 2013, atas nama tersangka DM (28) dan MS (43) di Desa Tanjung Kecamatan XIII Koto Kampar pada 1 Oktober 2013 sekitar pukul 22.00 WIB.
 
"Kedua tersangka warga Siabu Kecamatan Salo. Mereka ditangkap setelah menunjukkan perilaku mencurigakan ketika berusaha memutar arah mobil Xenia yang mereka tumpangi ketika melihat ada sejumlah petugas PJR melakukan razia di jalur lintas Riau-Sumbar di Desa Tanjung," ungkap Ery.
 
Kasat narkoba, Hendrix menambahkn, awalnya ada mobil Xenia yang berputar dan terperosok ke pinggir jalan. Seketika tim PJR mendekati mobil tersangka dan melakukan penggeledahan. Saat itulah salah satu tersangka membuang bungkusan. 
 
Bungkusan itu lalu dicari dan ditemukan di dalamnya barang bukti shabu dalam plastik kecil yang dimasukkan dalam kotak rokok warna hitam.
 
Kejadian ini selanjutnya dikoordinasikan tim PJR dengan jajaran Sat Narkotika Polres Kampar. Kedua tersangka pun dibekuk, namun satu orang lainnya berinisial An melarikan diri dari TKP dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
 
Kasus kedua yang diungkap, sebagaimana LP Nomor 159 tertanggal 7 Oktober 2013 atas nama tersangka Es (28) yang merupakan residivis dan baru saja lima bulan keluar penjara. "Penangkapan Es dilakukan polisi dengan melakukan undercover, dan berhasil menangkap pelaku ketika melakukan transaksi sekitar pukul 16.00 WIB di halaman salah satu bank di Bangkinang," tuturnya dilansir riauaksi.
 
Barang bukti yang diamankan dari tersangka, antara lain empat paket shabu-shabu yang dibungkus dalam plastik bening, empat unit handphone, satu tas kulit coklat, satu ikat pinggang warna coklat untuk menyimpan shabu, satu buah silet, satu buah  pisau, 11 buah mancis, satu dompet hitam, satu senter listrik, tiga baterai handphone, uang tunai Rp400 ribu, satu unit headphone, dua lembar kertas putih pembungkus lintingan ganja, satu sepeda motor dan satu jarum suntik. (rep1)