Hukum

Tersangka Korupsi Bola Wisata Bikin Kejari Bagansiapiapi Geram

BAGANSIAPIAPI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bagansiapiapi telah berulangkali memanggil tersangka, Kamil alias Abeng untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terhadap dua tersangka lainnya terkait kasus dugaan korupsi proyek bola wisata Pulau Padamaran. Namun, tersangka Abeng tetap menolak datang alias mangkir tanpa alasan yang jelas.

 
Sikap keras kepala Abeng yang juga penerima sub kontraktor pengerjaan proyek bola wisata bernilai Rp 1,3 miliar itu tentu saja membuat Kasi Pidsus Kejari Bagansiapiapi menjadi geram.
 
"Masa sudah lima kali kita panggil untuk pemeriksaan sebagai saksi bagi dua tersangka lainnya, dia tetap tidak pernah mau datang. Ini kan tidak kooperatif namanya," ujar Kasi Pidsus Kejari Bagansiapiapi, I Wayan Riana, pekan lalu. 
 
Sikap tersangka Abeng tersebut, kata Wayan, jelas saja penyidikan untuk pemberkasan ketiga tersangka, termasuk pemberkasan Abeng menjadi terkendala. "Kalau ditanya terkendala, jelas terkendala akibat terus mangkirnya dia," geram Wayan.
 
Bagaimana jaksa penyidik bisa menetapkan Abeng sebagai tersangka, Wayan menjelaskan penetapannya sebagai tersangka karena adanya bukti-bukti kuat yang sudah ada pada pihak Kejari. 
 
"Kita punya bukti-bukti kuat kalau dia sebagai salah satu tersangka dalam kasus bola wisata tersebut, selain di tetapkan sebagai tersangka, bersangkutan juga kita minta keterangan sebagai saksi untuk dua tersanngka lainnya yaitu Jufri PPTK proyek dan Zulkifli dari pihak pimpinan perusahaan," tegas Wayan.
 
Seperti diketahui pihak Kejari Bagansiapiapi, berupaya terus merampungkan penyidikan dengan memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek bola wisata Pulau Pedamaran yang diduga merugikan keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah. Sejauh ini jaksa penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, termasuk Abeng dan telah memeriksa sebanyak delapan orang saksi lainya.
 
Kendati telah memeriksa delapan orang saksi, namun pada waktu yang dijadwalkan pada pekan lalu untuk pemeriksaan Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Rohil, H Tarmizi Madjid tidak datang tanpa alasan.
 
Terkait jumlah persis kerugian negara dalam pengerjaan proyek bola wisata tersebut, Wayan menyebutkan lagi, pada 2 Oktober 2013 lalu, pihaknya sudah memasukkan surat secara resmi kepada BPKP Riau untuk melakukan penghitungan dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut.
 
Kejari Bagansiapiapi telah menetapkan sebanyak tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi bola wisata pada Disbudparpora Rohil ini. Ketiga tersangka tersebut masing-masing M Jufri selaku PPTK proyek pengadaan bola wisata, Zulkifli dari pihak perusahaan (CV BPM) serta Kamil selaku penerima sub kontrak.
 
Penetapan ketiganya menjadi tersangka terhitung sejak 11 September 2013 lalu. Jaksa penyidik sudah menetapkan tiga orang tersangka terkait proyek bola wisata Pulau Pedamaran tersebut. Proyek Disbudparpora Rohil tahun anggaran 2012 ini bernilai Rp 1,3 miliar. Kasus ini muncul disebabkan dugaan terjadinya mark up dan pengerjaan yang tidak sesuai dengan spek. (rep1)