Hukum

Baliho Salahi Aturan di Pekanbaru belum Ditertibkan

ilustrasi

 

PEKANBARU - Operasi penertiban baliho reklame sudah digencarkan Tim Yustisi Pemko sejak awal Oktober ini. Anehnya, masih terlihat  sejumlah  media iklan yang dinilai menyalahi aturan tapi masih terpajang dengan aman.
 
Menanggapi fenomena ini, Walikota Pekanbaru Firdaus, yang dikonfirmasi Kamis (10/10/2013), mengatakan, media iklan yang belum ditertibkan tersebut terkendala dengan izin tayang yang terlanjur sudah disepakati. 
 
Terhadap kasus ini, mereka diberikan dispensasi hingga akhir tahun ini. "Itu tidak apa-apa dan juga diatur dalam Perwako sudah diatatur. Mereka sudah terlanjur membayar pajaknya," kata Walikota.
 
Selain itu, terhadap sejumlah papan reklame yang menyalahi aturan, namun belum ditumbangkan, juga terkendala dana operasional. Sebab dana pemotongan baliho itu belum belum ada di APBD. 
 
Ditanya mengenai papan reklame yang berada di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), apakah sudah ada kontrak kerjanya, Firdaus berjanji akan mempelajarinya dulu. 
 
"Informasi yang saya terima, baliho di JPO ada MoU-nya. Tapi saya akan pelajari dahulu, apakah MoU itu seperti apa. Hanya saya setelah saya kroscek dengan dinas terkait, kompesasi tayangnya sudah habis," jelas Wako. (rep1)