Hukum

Komplotan Maling Jiarah Toko

 

PEKANBARU - Komplotan maling menjiarah Toko Kawan Jaya di Jalan Riau, Kecamatan Payung Sekaki, Kamis (10/10/2013) sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku membongkar brangkas dan membawa kabur uang Rp4 juta.
 
Selain uang, pelaku juga membawa kabur mesin yang ada di dalam toko. Akibat kejadian itu, pemilik toko diperkirakan mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
 
Informasi dihimpun dari kepolisian, pencurian pertama kali diketahui karyawan Toko yakni Dani. Saat itu, saksi yang biasa kerja jam 08.00 WIB melihat barang-barang di dalam toko berserakan sedangkan brangkas sudah terbuka.
 
Kejadian itu langsung dilaporkan ke pemilik toko. Tak lama berselang, pemilik toko datang ke lokasi kejadian dan melapor ke Polsek Payung Sekaki. Tim Identifikasi dari Mapolresta Pekanbaru langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
 
Dan dari hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian, para pelaku masuk ke dalam toko dengan merusak pintu belakang yang terbuat dari seng dan besi. Pelaku mencongkel pintu tersebut dan leluasa menyikat barang berharga di dalam toko.
 
Sementara itu, pihak kepolisian mengungkapkan, pelaku diduga lebih dari tiga orang.
 
"Petugas sudah mengambil sidik jari pelaku dari lokasi kejadian. Kini peristiwa itu masih diselidiki," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Adang Ginanjar melalui Kasat Reskrim, Kompol Arief Fajar Satria, Kamis (10/10/2013).
 
Dari hasil olah TKP dan keterangan sejumlah saksi, ungkap Arief, pelaku datang mengendarai kendaraan roda empat. (rep1)