Hukum

Diduga Curang, Disperindag Tegur SPBE Awal Bros

PEKANBARU - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru memberi teguran kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) Awal Bross. Pasalnya, perusahaan itu diduga melakukan praktik curang dalam pengisian tabung gas 3 kilogram.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Meterologi Disperindag Kota Pekanbaru, Mega Miko, kepada wartawan, akhir pekan lalu. Dia mengatakan, praktik tersebut ketahuan ketika pihaknya melakukan inspeksi di lapangan.

''Kita menemukan tabung gas 3 kilogram dengan berat totalnya hanya 4,6 kilogram. Padahal standar minimalnya dalam keadaan berisi, beratnya 4,8 kilogram," kata Miko dilansir halloriau.com.

Untuk tabung yang beratnya kurang tersebut, kata Miko, langsung disegel oleh Disprindag dan tidak boleh lagi digunakan. Selain itu, Disperindag juga menemukan beberapa fisik tabung gas yang rusak dan bocor dan dikhawatirkan mempengaruhi keamanan tabung.

Menurut Miko, Disperindag hanya berwenang menjatuhkan teguran yang sifatnya pembinaan kepada pemilik tempat usaha. Sementara penindakan merupakan kewenangan pihak Kepolisian.

Selain mengawasi langsung SPBE bermasalah, tambahnya, Disprindag juga memantau meteran yang dipasang di SPBU. ''Kemarin kita fokuskan pengawasan ke SPBU yang berada di sepanjang jalan Harapan Raya,'' tutup Miko. (rep2)