Politik

Tak Ada Sosialisasi Larangan, Baliho Caleg Menjamur

net

PEKANBARU - Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 mengatur tentang larangan calon anggita legislatif memasang baliho sesuka hati. Namun KPU Pekanbaru mengaku mensosialisasikan aturan terbaru tersebut. Alhasil baliho dan alat peraga caleg nampak berterbaran di kota ini.

Pantauan di lapangan, baliho caleg DPRD Kota masih terpajangan di jalan utama seperti Soekarno-Hatta dan Tuanku Tambusai. Bahkan di Kelurahan Labuhbaru Timur, Payung Sekali baliho seorang caleg PKB terpajang sampai ke pelosok-pelosok RT/RW.

Ketua KPU Kota Pekanbaru, T Rafizal, Senin (30/9/203) mengatakan, penetapan kampanye caleg berdasarkan wilayah atau zona sampai saat ini  masih dalam tahapan pembahasan dengan Pemko Pekanbaru. Termasuk menentukan lokasi-lakasi yang boleh meletakkan spanduk, baliho atau alat peraga caleg  yang merujuk pada aturan terbaru tersebut.

"Kita saat ini masih melakukan pembahasan dengan Pemko Pekanbaru melalui Kesbangpolimnas, setalah selesai pembahasan ini, kita akan lakukan sosialisasi dengan para caleg," kata Rafizal.

Dia juga menyebutkan, untuk baliho-baliho dan alat peraga yang terpasang ini, tentu pihak yang ada berwenang yaitu Panwaslu untuk menertibakannya. "Kita dari KPU hanya mengimbau kepada caleg, melalui media agar tidak memasang spanduk di sembarang tempat. Sebab saat ini sudah ada peraturan terkait pemasangan spanduk ini," pungkasnya. (rep1)