Hukum

Uang Digelapkan Karyawan, Majikan Lapor Polisi

PEKANBARU - Mulia (42) terpaksa melaporkan Ridwan (23) warga Jalan Lili Pekanbaru ke Polresta Pekanbaru. Pasalnya, Ridwan dituding menggelapkan uang korban sebesar Rp10 juta.

Informasi dihimpun kejadian bermula pada Rabu (25/9/2013) dan Kamis (26/9/2013) lalu. Pelaku tidak menyetorkan uang milik nasabah kepada korban. Pelaku adalah karyawan korban yang bertugas mengutip dana nasabah tapi uang senilai Rp10 juta hasil kutipan tidak disetorkan.

Korban sempat mencari pelaku tapi tidak ditemukan sedangkan handphonenya tidak aktif. Tidak terima, korban melapor ke polisi.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Adang Ginanjar melalui Kasat Reskrim, Kompol Arief Fajar Satria membenarkan kalalu pihaknya sudah  mendapatkan laporan dari korban. "Kita masih melakukan penyelidikan," tuturnya. (rep1)