Kamis, Sidang Perdana Gugatan Wan-Isjoni

PKB tak Mau Latah Menggugat ke MK

JAKARTA - Calon Gubernur Riau periode 2013-2018 Lukman Edy yang berpasangan dengan cawagub Suryadi Khusaini mengaku tak ingin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasca penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau pada Minggu, 15 September lalu.

Menurutnya, biarlah gugatan pasca penetapan penghitungan suara itu diajukan oleh pasangan nomor urut satu Achmad-Masrul Kasmy dan cagub independen Wan Abubakar. "Kami tak ingin latah ikut menggugat. Biarlah gugatan itu diwakili oleh Achmad dan Wan Abubakar," ujar Lukman Edy di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/9/2013).

Ditambahkan Lukman, pihaknya tak ingin melakukan gugatan karena materi yang diajukan tidak akan berbeda dengan materi yang diajukan oleh Achmad dan Wan Abubakar. "Buat apa menggugat ke MK, jika materi gugatan itu sama dengan kita temukan di lapangan. Karenanya kami tidak ingin ikut-ikutan menggugat ke MK, " lanjut Ketua FKB MPR RI itu.

Menyinggung dukungan suara yang akan diberikan pada putaran kedua Pilgubri pada 30 September nanti, Lukman Edy juga menyatakan LURUS belum memberikan pernyataan resmi. Sebeb untuk memberikan dukungan terhadap dua pasangan yang akan bertarung di Pilgubri nanti, pihaknya masih harus menghitung atau mengkalkulasi perkembangan politik menit ke menit ke depan. Yang pasti, untuk putaran kedua, pihaknya akan memberikan dukungan kepada figur yang memiliki kesamaan visi dan program yang diusung oleh LURUS. Lebih penting lagi, dukungan akan diberikan kepada pasangan yang memiliki peluang untuk menang.

"Kami ingin independen dan hingga saat ini belum ada yang menawarkan dari dua calon yang akan bertarung. Sebelum menentukan dukungan, kami juga ingin melakukan survei dulu, " ujarnya seraya mengatakan sampai saat ini, dari dua pasangan calon yang akan bertarung di Pilgubri putaran kedua, belum ada upaya komunikasi politik.

Sementara itu MK akan menggelar sidang dengan nomor perkara 127/PHPU.D-XI/2013 dan nomor perkara 128/PHPU.D-XI/2013 dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Riau Tahun 2013, yang diajukan oleh pemohon pasangan Wan Abubakar dan Isjoni dengan kuasa hukum Arsi Divinubun. Sidang perdana yang berlangsung pada Kamis (26/9) itu dengan agenda pemeriksaan perkara. Pemohon kedua adalah duet Achmad dan Masrul Kasmi dengan pengacara Arsi Divinubun. (rep1)