Tuntut PSU di Sejumlah Kabupaten/Kota

Achmad Optimis Gugatannya Dikabulkan MK

PASIR PANGARAIAN- Calon Gubernur Riau nomor urut 4 Achmad, optimis Mahkamah Konstitusi RI akan mengabulkan gugatannya dengan tuntutan pemungutan suara ulang di beberapa kabupaten/kota. Bukti-bukti kecurangan terstruktur, sistematis dan masiv sudah dilayangkannya ke MK RI pada, Rabu (18/9/2013) lalu.

Hal itu disampaikan Cagubri Achmad, Selasa (22/9/2013). Achmad mengaku dirinya tidak puas dengan hasil pleno KPUD Riau tentang perhitungan suara Pilgubri beberapa waktu lalu. "Saat ini kita fokus menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi," katanya.

Menurut Achmad, dalam berkas gugatannya ke MK, pasangan Achmad-Masrul (BerAMAL) meminta menggelar proses pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa kabupaten kota se-Riau. "Kita menyakni  terjadi kecurangan dan penggelembungan suara. Untuk memperkuat gugatan tersebut, tim BerRAMAL melampirkan bukti-bukti baik cetak atupun audio visual," katanya.

Achmad mengatakan, gugatan ini bukan  sebagai bentuk keinginan pribadinya yang tidak puas terhadap hasil Pilgubri 4 September lalu. Namun hal itu lebih disebabkan karena besarnya  tuntutan masyarakat,  melihat langsung adanya kecurangan yang terjadi di daerah mereka. (rep1)