Hukum

Polresta Pekanbaru Bekuk Tersangka Narkoba

PEKANBARU - Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap seorang tersangka narkoba berinisial DF (26) warga Sumatera Utara. Tersangka ditangkap di Jalan Pinang Gang Pinang I, Kecamatan Marpoyan Damai dengan barang bukti empat paket sabu-sabu yang disimpan dalam kotak rokok.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP BE Banjarnahor melalui Kanit I Idik, Iptu Sihol Sitinjak, mengatakan, tersangka ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. "Kita langsung turun ke lapangan dan menangkap tersangka," ujarnya, Senin (23/9/2013).

Sihol menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada tersangka, diketahui barang haram itu didapat dari salah seorang berinisial  JU yang kini menjadi buron.

"Saat ditangkap tersangka sempat berkilah dan membantah kalau memiliki sabu. Setelah kita geledah dan temukan barang bukti, tersangka tak bisa mengelak," tutur Sihol.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 Jo 114 KUHP UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama 15 tahun penjara. (rep1)