Korupsi Bhakti Praja

Wabup Pelalawan Bantah Terima Rp1,5 Miliar

PEKANBARU - Wakil Bupati Pelalawan, Marwan Ibrahim membantah menerima uang Rp1,5 miliar atas penggantian lahan seluas 3 hektar untuk pembangunan perkantoran Bhakti Praja tahun 2008 dan 2009. Dia mengaku tidak punya tanah di Bhakti Praja.

Tahun 2002, Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pelalawan membebaskan tanah seluas 20 hektar, senilai Rp500 juta. Tanah itu tidak dialihkan haknya ke Pemkab tapi dibuat atas nama keluarga Syahrizal Hamid.

Marwan disebut mendapat jatah 3 hektar yang Hal itu diperkuat dengan peta tanah.
"Tidak benar yang mulia. Saya tidak punya lahan di sana. Lahannya di mana saja, saya tidak tahu," ujar Marwan di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Reno Listowo, Senin (23/9/2013).

Marman menjadi saksi untuk terdakwa Syahrizal Hamid, Al-Azmi, Tengku Alfian Helmi dan Lahmuddin. Menurut Marwan, tahun 2002, dirinya menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pelalawan. Di mana saat itu, Lahmuddin (terdakwa) meminta Rp500 juta ke dirinya.

Di tahun 2009, Marwan kembali ditunjuk sebagai Sekda. Tahun tersebut ada anggaran Rp17 miliar untuk membebaskan lahan lagi. "Tanah yang dibebaskan itu berbeda dengan tanah yang sebelumnya," kata Marwan.

Terkait adanya cek senilai Rp1,5 miliar  yang ditandatanganinya, Marwan juga membantah. "Saya tidak pernah tanda tangan. Dan tidak pernah pula menerima uangnya. Soalnya, saya memang tidak punya tanah di lahan yang dibebaskan," tutur Marwan. (rep1)