Hukum

Siksa Pembantu Selama 9 Bulan, Dokter Ini Ditangkap

Pekanbaru-ANCELINA Boekletes akhirnya berhasil melarikan diri. Gadis 14 tahun Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu selama sembilan bulan disekap dan kerap disiksa majikannya, Ronika Simaloho (38), seorang dokter yang bertugas di Rumah Sakit TNI AU Kota Pekanbaru, Riau.

Setelah Ancelina terbebas dari tindakan keji, kini giliran Ronika yang harus meringkuk di bui untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Informasi dari Kepolisian Resort Kota Pekanbaru, Jumat (20/9) menyebutkan, Ancelina disekap dan disiksa oleh majikannya sejak sekitar sembilan bulan lalu. Anak baru gede tamatan kelas IV Sekolah Dasar (SD) itu tak berani melaporkan penderitaannya ke polisi karena selalu diancam oleh Ronika.

Dari penuturan Ancelina ke pihak kepolisian, penyiksaan yang dilakukan oleh pelaku sangat kejam. Ancelina mengaku sering menerima pukulan, ditusuk menggunakan gunting, ditendang dan bahkan tidak diberi makan oleh majikannya.

Bukan itu saja, selama bekerja sebagai pembantu rumah tangga, Ancelina mengaku tidak pernah diberi upah. Bocah malang itu tidak bisa kabur dari rumah Ronika di Jalan Soekarno-Hatta No 02, RT 01/RW 12, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, karena pelaku selalu mengunci rumah toko berlantai II miliknya agar korban tidak dapat melarikan diri.

Namun, penderitaan Ancelina akhirnya berakhir pada Kamis (19/7). Ia berhasil melarikan diri dari ruko lantai II milik pelaku dan diselamatkan oleh warga. Masyarakat setempat yang melihat korban seperti orang kebingungan langsung membawanya ke rumah ketua RT setempat.

Setelah mendapat cerita dari Ancelina, warga akhirnya melaporkan kasus ini ke Polresta Pekanbaru. Pada Kamis malam, Ronika ditangkap polisi dan langsung dimasukkan ke dalam sel tahanan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Komisaris Polisi Arief Fajar Satria membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka. Korban juga divisum sebagai alat bukti. "Benar, kita telah mengamankan tersangkanya. Sekarang masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Arief Fajar.

Ia menambahkan, apa yang dilakukan oleh korban dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar dapat bertindak tegas apabila memang terjadi penganiayaan terhadap dirinya. "Kita minta apabila ada hal yang serupa, sebaiknya langsung melapor kepada polisi," ungkapnya, seperti dilansir metroriau.

Sementara itu, Ancelina mengungkapkan dirinya sudah lama dianiaya oleh tersangka. Penderitaan yang dialaminya, menurut dia, terjadi seminggu setelah dirinya bekerja dengan Ronika. "Saya tidak berani melapor karena saya takut dan dikunci di dalam (ruko)," jelasnya.

Ancelina juga mengaku awal dirinya bekerja di rumah pelaku karena diminta oleh temannya. "Saya dulu dikenalkan teman," jelasnya.

Akibat perbuatan yang dilakukan kepada Ancelina, Ronika terancam hukuman penjara di atas lima tahun. Hingga berita ini dilansir, Ronika belum berhasil ditemui. (rep05)