Hukum

Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar Sabu

ilustrasi

PEKANBARU - Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanabru menangkap seorang pengedar sabu-sabu berinisial AM (40) warga Jalan Pelita Sari Kelurahan Tangkerang Selatan. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu paket sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, AKBP BE Banjarnahor melalui Kanit Idik, Iptu Sihol Sitinjak mengatakan, tersanka ditangkap, Kamis (19/9/2013). "Kita mendapat informasi dari masyarakat. Setelah kita intai, tersangka langsung ditangkap," ujar Sihol, Jumat (20/9/2013).

Dijelaskan Sihol, saat ditangkap tersangka berkilah kalau memiliki sabu-sabu. Setelah digeledah, akhirnya polisi menemukan sabu di dalam mobil tersangka. "Tersangka langsung kita giring ke Mapolresta Pekanbaru," tuturnya.

Pada penyidik, tersangka mengaku barang haram itu didapat pelaku dari salah seorang temannya yang kini juga menjadi buron pihak Polresta Pekanbaru. Diduga pelaku sudah lama menjalankan bisnis haram itu.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 dan padal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas lima tahun  penjara. (rep1)