Hukum

Direktur PT KITB Siak Ditetapkan Tersangka Korupsi

ilustrasi

PEKANBARU - Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan Direktur PT Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), Ir Syarifudin MT, sebagai tersangka kasus korupsi. Syarifudin diduga melakukan korupsi pengalihan dana KITB sehingga merugikan negara Rp25 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat Nomor PRIN-05/N.4/Fd.1/08/2013.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan pemeriksaan intensif sejak tanggal 26 Agustus lalu," ujar Kasi Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau, Rachmad Lubis SH, Jumat (20/9/2013).

Kasus berawal ketika pemerintah melakukan pengembangan kawasan Pelabuhan Tanjung Buton Kabupaten Siak. Proyek pelabuhan yang menalan dana miliaran rupiah ini, terindikasi adanya penyimpangan dana proyek ke pembelian kapal tanker.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menganggarkan dana melalui perusahaan daerah, PT KITB sebesar Rp 37,5 miliar, yang terbagi dalam tiga tahap yakni tahun 2004 sebesar Rp1,5 miliar, tahun 2006 Rp6 miliar dan 2007 Rp30 miliar.

Namun anggaran sebesar Rp37,5 miliar tersebut tidak diperuntukan bagi kawasan pelabuhan tapi dialihkan untuk kepentingan lain. Dimana tahun 2008, PT KITB melakukan pembelian kapal tangker. Selain itu dana juga dialihkan pada BPRS Ummah Rp 9 miliar. "Untuk kapal tengker negara rugi Rp21 miliar dan BPRS Ummah Rp4,5 miliar. Total kerugian Rp25,5 miliar," ucap Rachmad. (rep1)