Hukum

Tak Bayar Hutang, PNS Disperindag Pekanbaru Ditahan

PEKANBARU - Berdasarkan laporan pemeriksaan Inspektorat Pekanbaru atas tiga orang PNS  Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang indisipliner, ternyata satu di antaranya ditahan aparat penegak hukum dalam kasus utang.

Hal ini di benarkan Kepada Dinas Perindutrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Elsyabrina saat dikonfirmasi, Kamis (19/9/2013). Namun, dia mengaku tidak bisa berkomentar banyak terkait kasus salah satu bawahannya  itu.

Namun berdasarkan laporan Inspektorat, si PNS yang tidak disebutkan identitaanya ini ditahan karena kasus utang. "Jadi terkait dengan utang,  karena itu urusan pribadinya, kita tidak ikut-ikutan, jadi kita selahkan kasusnya  kepada pihak yang berwenang," kata Elsyabrina.

Sementara untuk dua PNS lainnya, kata El, demikian panggilannya, penyelesaiaan kasus indisiplinernya akan diserahkan kepada Walikota serta pejabat yang berwenang untuk mengurus itu. "Untuk dua orang PNS lainnya, sikap tegas seperti apa kita serahkan kepada Walikota. Kita minta persoalan ini cepat ini selesai, dan menjadi pelajaran bagi PNS lainnya," lanjut El.

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga PNS dari Desperindag telah melakukan tindakan indisipliner atau tidak masuk kerja melampui batas yang sudah ditetapkan dalam aturan PNS. Sehingga Desperindag sudah mengirim surat teguran mencapai tiga kali. Namun teguran ini tidak digubris, sehingga Desperindag mengajukan kasus tiga orang PNS ini kepada Sekretarsi Kota Pekanbaru. (rep1)