Korupsi Bhakti Praja Pelalawan

Puluhan Miliar Masuk ke Rekening Keponakan Syahrial Hamid

DISUMPAH - Para saksi disumpah sebelum dimintai keterangannya untuk kasus korupsi lahan Bhakti Praja Pelalawan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis

PEKANBARU - Korupsi berjamaah pengadaan lahan Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan turut melibatkan keponakan terdakwa, Syahriah Hamid. Uang puluhan miliaran rupiah untuk ganti rugi lahan masuk ke rekening sang keponakan.

Hal itu terungkap dari kesaksian empat keponakan Syahriah Hamid di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (19/9/2013). Kesaksian diberikan oleh M Fauzan, Joni, Ernawati dan Herlina.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Reno Listowo, para saksi mengaku dihubungi terdakwa Al Azmi untuk dipinjam KTP dan disodori sejumlah berkas. Beberapa waktu kemudian, saksi mendapat kabar uang telah dikirim ke rekening mereka.

"Pada tahun 2007, saya tak terima uang dan hanya tandatangani berkas. Tahun 2008, saya terima Rp1,7 miliar untuk lahan 1,9 hektar. Uang diserahkan secara simbolis. Tahun 2009, terima ganti rugi Rp2,9 miliar dengan luas lahan 2 hektar," ujarnya.

Saksi Joni mengaku menerima uang Rp2,6 miliar yang masuk ke rekeningnya. Selanjutnya uang itu dicairkan dan diserahkan pada Fauzan.

Begitu juga saksi Ernawati yang mengaku menerima Rp390 juta pada tahun 2008. Lalu, pada tahun 2009, dia uang masuk ke rekeningnya Rp3,24 miliar. "Uang ganti rugi itu untuk dua sertifikat. Setelah dicairkan diserahkan ke Fauzan," tuturnya.

Sementara saksi Herlina mengaku pada tahun 2008 menerima ganti rugi dalam dua tahap. Tahap pertama Rp1,8 miliar dan tahap dua Rp1 miliar. Fauzan mengaku mengumpulkan uang dari seluruh saksi lain. "Selanjutnya uang itu saya serahkan pada Faisal (ajudan bupati) untuk diserahkan pada Azmi," tutur Fauzan.

Hakim mempertanyakan komitmen yang dibuat saksi dengan terdakwa Syahrial dan Azmi hingga mau meminjamkan KTP dan menandatangi berkas tapi saksi mengaku tidak ada. "Tidak ada Pak Hakim, kami memang pernah ditelpon paman dan bilang ingin meminjam KTP," ucap saksi.

Jawanan itu tak membuat hakim percaya. "Ah yang benar. Apa kalian tak kaget menerima uang miliaran rupiah padahal tak ada lahan. Inilah pembantu-pembantu koruptor. Ingat lo, itu bukan uang nenek moyang kalian tapi itu uang negara," tegas hakim. (rep1)