Tak Sesuai Anggaran

4.500 Pengawas Pilgubri Belum Gajian

PEKANBARU - Meski Pemilihah Gubernur dan Wakil Gubernur Riau sudah selesai sejak dua pekan lalu, namun 4.500 orang Pengawas Pemilu Lapangan atau PPL hingga kini menerima gaji mereka.  Pasalnya, anggaran yang diberikan ke Badan Pengawasan Pemilu Provinsi Riau tidak cair sesuai usulan.

Hal itu diungkapkan Komisioner Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Selasa (17/9/2013). Menurutnya, sejatinya Pemprov Riau sudah menyetujui anggaran Bawaslu sebesar Rp10 miliar untuk pengawasan Pemilu putaran pertama. Namun yang dicairkan baru Rp5 miliar. Sisanya belum dicairkan hingga saat ini.

"Sebelumnya anggaran yang kita usulkan kepada Pemrov Rp75 miliar, untuk seluruh tahapan pengawasan Pilkada Riau 2013. Tapi nyatanya Pemprov Riau  dan Bapedda hanya merealisasikan Rp10 miliar. Anggaran itu sudah dipangkas dengan bertahap yaitu Rp5 miliar dan setengahnya lagi akan dibayarkan, namun nyatanya usai Pemilukada satu putaran itu anggaran itu belum dicairkan," kata Rusidi.

Akibatnya, gaji PPL yang berjumlah 4.500 belum sampai saat ini belum dibayarkan. Lantaran anggaran yang Rp5 miliar tidak mencukupi dan telah digunakan untuk membiayai operasional dan honor Bawaslu dan Panwaslu se-Kabupaten dan Kota yang berjumlah Rp4,54 miliar atau sekitar 90 persen. "Kita sangat menyayangkan Pemprov Riau belum mencairkan anggaran Rp5 miliar tersebut. Padahal anggaran itu, akan dibayarkan untuk petugas PPL," sebutnya.

Sementara itu, Kepala Biro Keuangan Setdaprov Riau, Jonli, yang dikonfirmasi, Selasa (17/9/2013), mengatakan dana Bawaslu tahap II sebesar Rp5 miliar akan segera dicairkan pekan ini. Sebab, Pemprov telah menerima Laporan Pertanggungjawaban (LPj) pengguna anggaran oleh Bawaslu, Senin (16/9/2013). "Kita baru terima LPj dari Bawaslu tersebut, Senin, namun administrasi LPj tersebut belum lengkap yang kita terima," katanya.

Dikatakannya lagi, pencairan tersebut bisa dilakukan dengan catatan pihak Bawaslu Pilgubri 2013-2018 tersebut dapat melengkapi persyaratan terutama Laporan Pertanggungjawaban (LPj) dana yang telah digunakan. "Kelengkapan administrasi  yang kita terima masih kurang, seperti bukti transfer anggaran ke kabupaten/kota untuk Panwaslu di daerah. Jika semua syarat tersebut sudah dilengkapi, kita tidak akan menunda-nunda pembayaran tersebut," ungkapnya. (rep1)