Hukum

Azmun Jaafar Bersaksi di Kasus Bhakti Praja

PEKANBARU - Mantan Bupati Kabupaten Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar jadi saksi kasus korupsi pengadaan lahan Bhakti Praja. Azmun mengetahui kalau dirinya mengetahui awal mula pembelian lahan tersebut.

"Mulanya, saya bersama Bappeda, BPN, termasuk dua terdakwa Syahrizal Hamid dan Al Azmi berencana membangun gedung perkantoran karena sejak Pelalawan dimekarkan jadi kabupaten kami belum memiliki perkantoran," ujar Azmun di hadapan majelis hakim yang diketuai Reno Listowo di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (16/9/2013).

Pada tahun 2003, diwacanakan membeli sebuah lahan yang digunakan sebagai gedung perkantoran. Untuk pembelian dibentuk tim yang terdiri dari Sekda, BPN dan unsur unsur pihak terkait.

Namun, dalam pembelian ini tidak ada  anggaran. Karena lahan yang akan dibeli itu ada di dua lokasi, seluas 16 hektare dan 20 hektar. "Lahan seluas Pemilik 20 hektar milik David Chandra dan pemilik PT Khatulistiwa sedangkan lahan 16 hektar milik warga," tambahnya.
Dana pembelian lahan 20 hektar dianggarkan Rp600 juta. "Setelah itu saya tak tahu lagi kepastiannya," ucapnya.

Azmun didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rulli Affandi SH, Reza SH dan kawan-kawan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Kepala BPN Pelalawan, Syahrizal Hamid, Kabid BPN di Pelalawan, Al Azmi, dan Tengku Alfian Helmi, staff BPN Pelalawan dan mantan Lamudin. (rep1)