*Di tetapkan Tersangka.

Jupri Tak Tahu Proyek di Sub Kontrakan.

ilustrasi

BAGANSIAPIAPI - Tersangka Jufri, selaku PPTK pada dugaan korupsi bola hias wisata di Dinas Kebudayaan, Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Rokan Hilir, mengaku tidak mengetahui kalau proyek yang menjadi dirinya tersangka katna di Subkontrakan oleh rekanan proyek, padahal proyek yang di kerjakan oleh pemenang tender itu telah di kerjakan hingga selesai. 

"Dari awal proyek bola hias wisata di kerjakan, saya selaku PPTK tidak mengetahui kalau proyek tersebut di Subkontrakan oleh rekanan proyek. Yang saya tahu selama ini proyek itu di kerjakan hingga sampai selesai,"kata Jupri, saat di hubungi, Jumat (13/9).

Menurutnya, selaku PPTK proyek dirinya hanya mengawas dan mengecek proyek tersebut hingga tuntas di kerjakan sebagaimana dengan petunjuk spek, namun di balik itu siapa yang mengerjakannya dirinya tidak mengecek sejauh itu,"selama ini saya ketahui perusahan pemenang tender itu membawa orang untuk bekerja saja, dan bukan di subkontrakan. Dan saya tidak tahu dari awal proyek itu di subkontakan ke pihak ke tiga,"tegas Jupri.

Menurutnya, kalau pun proyek tersebut di sub kan oleh rekanan. Mamun memiliki perjanjian yang mengikat, yaitu di atas notaris,"saya pun tidak tahu Kejaksaan menetapkan saya sebagai tersangka di segi mana, kalau persoalan di subkontrakan mamun hampir semua proyek di Rohil telah disubkan. Jadi mengapa saya sendiri yang di permasalahkan, lagi pun soal di subkan ke dua pihak telah memiliki perjanjian diatas notaris,"cetus Jupri.

Jupri juga menuding, jaksa telah terburu-buru menetapkan tersangka dalam kasus bola wisata ini, padahal audit dari BPKP Riau terhadap bahan dan pekerjaan itu belum selesai di lakukan,"saya juga nilai jaksa terlalu cepat untul menetapkan tersangka, pada hal audit terhadap barang-barang pekerjaan belum selesai di audit BPKP, namun bagaimanapun penetapan tersangka ini sudah haknya jaksa, dan saya siap untuk menjalankannya,"kata Jupri.

Sementara tersangka lainnya. Zulkifli. Selaku kontraktor yang mengsub kan proyek kepada kamil, ketika dihubungi mengungkapkan, proyek bola wisata sepenuhnya tangungjawab Kamil yang mengerjakan proyek hingga selesai,"saya tidak ada tangungjawab atas proyek bola wisata, semuanya telah tangungjawab Kamil, dan saya tidak percaya di tetapkan tersangka oleh jaksa,"pungkas Zulkili.

Sebelumnya, pada tanggal 11 September 2013 Kejari Bagansiapiapi Rohil telah menerbitkan Sprindik dan surat penetapan tersangka kepada M Jupri selaku PPTK di Disbudparpora, Zulkifli selaku suami direktur CV. Bagan Prima Mandiri dan Kamil selaku penerima subkontraktor pada proyek bola wisata. Dalam pelaksanaan kegiatan Kamil di duga memberikan fee sebesar Rp300 juta kepada Zulkifli. 

"Dalam pelaksanaanya terjadi mark-up dan pengerjaan tidak sesuai dengan spek. Dugaan kerugian negara ditaksir Rp300 juta." sebut Kajari Bagansiapiapi Moh Zaenudin SH, melalui Kasipidus, Wayan Riana SH, kepada Metro Riau, Kamis (12/9) lalu.

Kasus dugaan korupsi proyek bola wisata tahun 2012 yang dikerjakan CV Bagan Prima Mandiri dengan anggaran senilai Rp1,3 miliar, kata Wayan. dalam pelaksanaanya telah menyalahi aturan Kepres 34 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa, karena pekerjaan tidak dibenarkan untuk disub kontrakkan.

Wayan menambahkan dalam penghitungan kerugian negara kejaksaan melibatkan tim ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.

"Kemungkinan kerugian keuangan negara bisa saja berlebih atau berlebih, nanti kita kelapangan bersama tim ahli untuk menghitungnya. Untuk penyempurnaan berkas kita akan memanggil saksi berikutnya," ungkap Wayan.
 
Sebelumnya, Tambahnya. kejaksaan telah memanggil dan memeriksa delapan orang saksi dari Dispora Rohil terkait dalam  kasus ini yakni PPTK proyek bersama pihak kontraktor dan rekanan. Usai pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kata Wayan, pihaknya mengajukan surat permohonan penghitungan kerugian negara.

"Kita sudah mengajukan penghitungan kerugian negara kepada BPKP dan saat ini kita masih menunggu hasil penghitungan berapa jumlah
kerugian negara dari pihak BPK Provinsi. Kasus ini muncul disebabkan dugaan terjadinya mark up dan pengerjaan yang tidak sesuai dengan spek. Dugaan kerugian negaranya,"timpal Wayan.(rep7)