Bawa Sabu dari Malaysia

Rani Histeris Divonis 14 Tahun Penjara

ilustrasi

PEKANBARU - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru akhirnya memvonis Rani Febriana (23) dengan hukuman 14 tahun penjara. Mendengar vonis itu, Rani langsung histeris dan menangis sejadi-jadinya.

Selain penjara, Rani juga diharuskan membayar denda Rp1 miliar atau diganti kurungan 2 bulan penjara.  Hakim menyatakan Rani terbukti melanggar pasal 115 tentang Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika.

Hukuman itu lebih ringan 10 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlina SH dan Diki SH.  Sebelumnya, jaksa menuntut Rani dengan hukuman penjara 14 tahun dan 10 bulan. Jaksa menuntut Rani membayar denda Rp1 miliar dengan subsider 4 bulan penjara.

Usai hakim membacakan amar putusan, Rani langsung meraung sejadi-jadinya sambil melihat ke penasehat hukumnya. Atas hukuman itu, Rani menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan jaksa.

Rani tak kunjung meninggalkan ruang sidang ketika hakim telah mengetok palu penutup persidangan. Dia langsung memeluk ibunya sambil terus menangis histeris. Bahkan, mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta itu hampir pingsan karena tak kuasa menahan emosi.

"Sudahlah nak, sabar. Inilah hukum dunia, kita yang tak punya uang akan dihukum berat," tutur Nur, ibunda Rani, sambil berlinang air mata, Kamis (12/9/2013).

Tangis Rani tak berhenti saat sudah berada di tahanan. Bahkan adik Rani ikut menangis sambil memeluk kakaknya.

Rani ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim karena membawa sabu-sabu seberat 500 gram, 17 Februari lalu. Dia baru datang dari Kuala Lumpur Malaysia dengan menggunakan pesawat Air Asia. (rep1)