Hukum

Dua Pengedar Sabu Diciduk Polisi

net

BENGKALIS  - Jajaran Satuan Narkoba Polres Bengkalis, Selasa (10/9) pukul 08.00 WIB,  kembali menangkap dua pengedar sabu-sabu. Pelaku seorang pria berinisial IS (27) dan seorang ibu rumah tangga, RS (39).

Kapolres Bengkalis, AKBP Ulung Sampurna Jaya dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba, AKP Willy Kartamanah, mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pengintaian terhadap RS selama 24 jam. "Keesokan harinya di saat RS akan bertransaksi dengan IS, kita lakukan penangkapan," ujarnya, Rabu (11/9/2013).

Penangkapan kedua tersangka, lanjut Willy, bertempat di sebuah cafe di Jalan lintas Duri-Dumai Km 17 Kecamatan Mandau dengan barang bukti sabu-sabu seharga Rp 3,5 juta, 2 handphone dan plastik pembungkus.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijebloskan ke tahanan. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 kemudian 112 ayat 1 dan pasal 132 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rep1)