Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013

Caleg Dilarang Kampanye di Media

ilustrasi

PEKANBARU - Mulai Oktober mendatang, para calon legislatif yang masuk DCT dilarang berkampanye melalui media massa. Para caleg ini juga dilarang memasang baliho.

Hal ini termaktub dalam Peraturan  KPU Nomor 15 Tahun 2013  tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD serta DPD. "Para  calon legislatif ini juga wajib melaporkan penggunaan dana kampanyenya kepada KPU," kata Komisioner KPU Kota Pekanbaru, Rudlof Nababan, Selasa (10/9/2013).

Aturan ini sudah disosialisasikan KPU RI kepada peserta partai yang ikut dalam pemilihan umum tahun depan di Jakarta, Senin (9/9/2013).  Dalam sosialisasi ini tampak juga perwakilan dari seluruh partai peserta pemilu di Jakarta, Senin (9/9/2013).

Dimana dalam sosalisasi ini KPU melarang pemasangan baliho atau billboard untuk kepentingan kampanye calon legislatif. Walaupun begitu, KPU tetap memperbolehkan jika untuk partai politik masing-masing menempatkan satu baliho di dalam satu kabupaten/kota.

Pleno Jumat

Sementara itu, Rudlof Nababan, menjelaskan, KPU  Kota Pekanbaru akan melakukan pleno penetapan hasil Pemilukada Riau, Jumat (13/9/2013). "Untuk Pleno Pilgub kita akan lakukan pada hari Jumat. Saat ini, KPU Kota menunggu hasil rekapitulasi secara keseleuruhan dari PPK kecamatan yang ada di Pekanbaru, "katanya.

Untuk kecamatan yang belum menyerahkan rekapitulasi itu, dia belum bisa menyebutkan. " Untuk datanya kita belum tahu pasti siapa yang belum menyerahkan kepada KPU Kota, sebab datanya ada pada Ketua KPU," ungkapnya.

Selain memplenokan hasil Pilgubri, katanya, pada hari yang sama, KPU Kota juga memplenokan Daftar Pemilihan Sementara (DPS) ke Daftar Pemilihan Tetap (DPT) untuk Pemilu Legislatif. "Untuk diketahui jumlah DPS Pekanbaru yaitu,  692.875, sementara yang sudah Daftar Pemilihan Sementara Hasil Perubahanya (DPSHP) yang berjumlah  688.212 untuk perbaikan," terangnya. (rep1)