Fokus Rohil

FKUB Rohil Kumpulkan Tokoh Agama

BAGANSIAPIAPI - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Rokan Hilir mengumpulkan tokoh Agama menghadapi Pilgubri. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan solidaritas atas pencegahan perpecahan antar sesama pemeluk agama dalam mengantisipasi kerusuhan.

"Tokoh Agama di Rohil adalah ujung tombak peradaban bermasyarakat, makanya perlu dikumpulkan jelang Pilgubri. Ini demi terciptanya suasana politik yang santun, dalam rapat koordinasi, membahas semua komunitas yang ada di Rohil dalam mengantisipasi kerusuhan antar umat beragama," ujar Ketua FKUB Rohil, Jon Syafrindow, Senin (2/9/2013) di Aula Gedung Kemenag di Bagansiapiapi.

Dalam membahas persoalan antar umat beragama, FKUB Rohil turut menghadiri lintas instansi seperti Kesbangpolinmas dan Kemenag Rohil. "Ini untuk mengetahui persoalan apa yang terjadi di daerah, kita undang tokoh agama di 15 kecamatan yang ada di Rohil. Bersama Kesbangpolinmas dan Kemenag Rohil, tujuannya untuk mempersatu persepsi terhadap hal-hal yang berkait dengan umat beragama. Karena, persoalan agama sangat sulit untuk di selesaikan kalau tidak melibatkan semua komponen," tegasnya.

Tokoh Agama yang hadir, tambah Jon, seperti tokoh Agama Islam, Tokoh Agama Konghucu, Tokoh Agama Hindu, Tokoh Agama Budha, dan Tokoh Agama Kristiani, di tambah dengan kepala sekolah yang siswanya terdiri dari komunitas Agama, seperti SMP 1, SMA 1 dan Perguruan Wahidin Bagansiapiapi. "Jadi semua tokoh Agama yang hadir mencapai 70 orang, dengan banyaknya tokoh yang di kumpulkan ini, banyak persoalan yang dapat ketahui mulai dari persoalan mendirikan rumah ibadah, persoalan aliran sesat dan konflik yang dapat memicu perpecahan antar umat beragama di daerah,"tutur Jon.

FKUB, lanjutnya, sebuah lembaga forum yang dapat menampung segala aspirasi masyarakat dalam menyampaikan persoalan kerukunan umat beragama. "Artinya, segala persoalan umat beragama dapat dipecahkan bersama. Karena, FKUB dalam menyelesaikan persoalkan keagamaan telah memiliki peraturan bersama antara Kementerian Agama dan Kemendagri. Sehingga dengan adanya peraturan bersama ini dapat diselesaikan dengan baik dan bermusyawarah," jelasnya. (rep1)