Hari Pemungutan Suara Pilgubri

Perusahaan Swasta Diimbau Liburkan Karyawannya

RENGAT-Pemerintah Kabupaten Inhu mengimbau kepada seluruh intansi pemerintah dan perusahaan swasta untuk meliburkan pegawai dan karyawannya pada hari pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, tanggal 4 September 2013 mendatang.
 
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Administrasi Pemerintah Setda Inhu, Hendri usai menghadiri rapat koordinasi pengamanan Pilgubri di Mapolres Inhu, Jumat (30/8). “Sesuai edaran Gubernur Riau, bahwa pada hari pemungutan suara, 4 September mendatang merupakan hari libur kerja baik untuk pegawai di instansi pemerintah maupun swasta,” jelasnya.
 
Hendri menjelaskan, penetapan hari pemungutan suara sebagai hari libur dilakukan untuk mengakomodir masyarakat yang akan menggunakan hak suaranya pada Pilgubri, tanggal 4 September 2013. Sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat yang sudah terdaftar sebagai pemilih untuk tidak menggunakan hak suaranya atau golput.
 
Pemerintah Kabupaten Inhu juga akan menyurati seluruh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD), camat dan perusahaan swasta di Kabupaten Inhu agar dapat meliburkan pegawai ataupun karyawannya pada tanggal 4 September mendatang dan kembali masuk kerja pada tanggal 5 September. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi banyaknya masyarakat yang memilih pergi berlibur ke luar kota.
 
Apakah ada sanksi bagi intansi pemerintah ataupun perusahaan swasta yang tidak meliburkan karyawannya pada tanggal 4 September tersebut? Hendri mengaku tidak mengetahuinya secara pasti, sebab hingga Jumat (30/8) pagi, secara tertulis pihaknya belum menerima edaran Gubri tersebut. “Tetapi karena ini merupakan edaran Gubernur, seluruh instansi maupun perusahaan swasta wajib untuk mematuhinya,” jelas Hendri.
 
Selain itu, bagi perusahaan yang terpaksa harus mempekerjakan karyawannya pada tanggal 4 September tersebut, sebaiknya dapat mengatur jadwal jam kerja agar seluruh karyawan dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilgubri. (tm01)