KJU Janji Siapkan Bukti

Gugatan Wanprestasi Jon Erizal Buntu


PEKANBARU  - Sidang mediasi gugatan wanprestasi dengan tergugat Jon Erizal (JE) dengan PT Kesya Jodyka Utama (KJU) batal dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (29/8/2013). Pada sidang selanjutnya, pihak PT KJU berjanji akan membawa bukti-bukti valid di persidangan.

Jon Erizal selaku tergugat II dengan perusahaan tambang minyak PT PT Kesya Jodyka Utama (KJU) selaku penggugat. PT KJU juga menggugat PT Arthindo Utama (AU) tergugat I, PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) (tergugat III) dan SKK Migas Riau (tergugat IV.

"Hasil mediasi antara tergugat dengan penggugat yang berlangsung hampir 1 jam, sekitar pukul 09.30 WIB itu, saat ini belum menemui titik terang. Justru pihak tergugat yang menyatakan kalau pihak penggugat (PT KJU) yang berhutang kepada JE dan PT AU," ujar kuasa hukum tergugat (JE), Yoana Nilakresna SH, usai mediasi.

Mediasi yang dipimpin majelis hakim Isnurul SH. Tergugat II (JE) mengklaim, bahwa pihak penggugat, selaku kontraktor pelaksana pengerjaan pengeboran (driling) telah ingkar janji dengan melanggar kesepakatan dalam pengerjaan proyek.

"PT KJU menghentikan aktivitas pengerjaannya tanpa terlebih dahulu memberitahukan dengan jelas kepada pihak pemberi proyek (tergugat I dan III). Hal itu otomatis telah merugikan pihak tergugat I dan III," jelas Yoana menambahkan sidang dilanjutkan pada pekan depan masih dengan agenda mediasi.

Sementara itu, pihak PT KJU melalui Direktur Operasional, Azman mengklaim ahwa PT AU dan PT Chevron yang tidak berniat baik menyelesaikan perkara perdata yang dianggap merugikan PT KJU hingga miliaran rupiah itu."Terserah mereka mau bilang apa, yang jelas pada sidang berikutnya akan kita tunjukkan bukti-bukti yang kuat bahwa pihak merekalah (PT AU) yang memiliki hutang pada PT KJU," ujar Azman.

Menurut Azman, sebelumnya PT AU yang notanene milik Reza Rajasa anak Menteri Perekonomian Hatta Rajasa itu selalu menyebut nama Jon Erizal yang dianggap sebagai penyelesai masalah di PT AU.

"Namun sampai saat ini, Jon Erizal malah menunda-nunda bahkan tidak bersedia lagi untuk menyelesaikan hutang PT AU kepada PT KJU,"kata Azman sambil mengatakan sidang akan digelar kembali pada tanggal 5 september 2013 dengan agenda pembuktian perkara. (rep1)