Hukum

Rutan Bagansiapiapi Di dominasi Napi Narkoba

BAGANSIAPIAPI - Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang  Bagansiapiapi dihuni oleh narapidana (napi) dan tahanan yang berkasus narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba). Kemudian disusul kasus pencurian dan perjudian.

"Kasus narkoba masih  merupakan kasus tertinggi yang dilakukan oleh penghuni Rutan Bagansiapiapi, baik itu napi maupun tahanan. Kemudian baru menyusul kasus pencurian dan perjudian," ujar Kepala Rutan cabang Bagansiapiapi, Mohammad Lukman, Selasa (2/4).

Menurutnya, dari 477 orang napi dan tahanan penghuni rutan tersebut, sebanyak 148 orang diantaranya adalah napi dan tahanan yang terkait dengan kasus narkoba, 102 orang
kasus pencurian, 49 orang kasus perjudian, 37 orang kasus penganiayaan dan 30 orang kasus penggelapan. Sisanya, sebanyak 105 orang napi dan tahanan yang terlibat dalam kasus
kejahatan lainnya.

Diakui Lukman, rutan yang dipimpinnya sudah lama over kapasitas jumlah penghuni. Makanya, begitu ada rencana Pemkab Rokan Hilir untuk membangun Rutan Bagansiapiapi yang refresentatif yang berlokasi di Kepenghuluan Parit Aman, pihaknya sangat menyambut baik. Sayangnya, hingga saat ini pembangunan itu belum juga terwujud.

"Kita sangat gembira dan menyambut baik rencana Pemkab yang menyediakan lahan dan membangunkan kantor rutan berikut sejumlah blok hunian. Namun rencana itu, hingga saat ini belum ada tanda-tanda bakal dibangun. Kalau kita kan sifatnya hanya menunggu," papar Lukman.

Disinggung kemungkinan pihak kanwil kurang merespon rencana pembangunan rutan tersebut, Lukman menjelaskan, hal itu tidak benar sama sekali. Bahkan atas rencana Pemkab tersebut pihak Kanwil Kemenkum dan HAM Riau langsung merespon dengan mengunjungi rencana lokasi di Parit Aman tersebut.

"Kalau pihak kita sudah merespon, tetapi sekali lagi, kita kan sifatnya hanya menunggu," ucapnya. (TIM01)