Hukum

Ungkap Karhuta PT AP, Polda Datangkan Saksi Ahli

PEKANBARU - Polda Riau akan mendatangkan saksi ahli untuk mengungkap kasus pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melibatkan PT AP di Kabupaten Pelalawan. Saksi ahli didatangkan dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu (28/8/2013).

Kabid Humas Polda Riau, AKBP Hermansyah mengatakan, saksi ahli diperlukan untuk menentukan siapa di PT AP yang paling bertanggungjawab atas Karhutla di lahannya tersebut. "Ahli yang didatangkan merupakan ahli pidana," ujarnya pada wartawan.

Dijelaskan Hermansyah, kasus masih intensif ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau. "Sejauh ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini," tutur Hermansyah.

Sebelumnya, Hermansyah menyatakan penyidik telah menyerahkan berkas 4 dari 27 tersangka Karhutla ke kejaksaan. Berkas tersangka lain masih dilengkapi.
"Berkas empat tersangka sudah masuk tahap dua. Kita telah serahkan tersangka dan barang bukti," ucapnya.

Dijelaskan Hermansyah, dari 27 tersangka pembakara lahan, salah satunya merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sahamnya dimiliki pengusaha negeri jiran, Malaysia yakni PT AP.

Hermansyah mengatakan para tersangka dikenai sejumlah pasal dalam Undang-Undang tentang Perkebunan dan Undang-Undang Lingkungan Hidup mulai dari pasal 46, pasal 48, dan pasal 49. Selain itu, pasal 116, pasal 117, pasal 118, dan pasal 119 UU Lingkungan Hidup. (rep1)