Hukum

Dua Spesialis Pencongkel Rumah Dibekuk Polisi

ilustrasi

PEKANBARU - Dua pencuri spesialis rumah kosong ditangkap tim Polsek Limapuluh. Pelaku berinisial AS (25) dan AK (24), warga Kecamatan Limapuluh.

Kedua pelaku melakukan pencurian di rumah Anton, warga Jalan Sutomo, Jumat, (23/8) pagi. Saat kejadian, korban dan keluarganya sedang berada di luar kota. Dia berpesan pada tetangga, Indra Gunawan untuk mengawasi rumahnya.

Sekitar pukul 07.00 WIB, Indra mendengar keributan dari atap seng rumah Anton yang saat itu kosong. Curiga, Indra langsung mencek dan melihat pelaku sedang membuka atap seng rumah.

Melihat hal itu, Indra langsung meneriaki pelaku. Warga yang mendengar teriakan Indra langsung datang ke lokasi kejadian dan mengepung pelaku.

Pelaku yang terpojok berhasil diamankan warga. Tanpa melakukan perlawanan, pelaku digiring ke Mapolsek Limapuluh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa obeng yang digunakan untuk mencongkel seng, satu gergaji dan satu gunting seng.

Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, Iptu Herman Pelani membenarkan kalau pihaknya telah mengamankan pelaku. "Kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif. Kita menjeratnya dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutur Herman. (rep1)