Hukum

KPK Jemput Paksa Saksi Korupsi UI di Pekanbaru

Jakarta - KPK melakukan penjemputan paksa terhadap seorang saksi kasus dugaan korupsi proyek enggadaan instalasi IT di perpustakaan Universitas Indonesia. Saksi yang dijemput paksa atas nama Agung Novianarda di Pekanbaru, Riau.

"Tadi sekitar pukul 15.30 WIB, telah dilakukan penjemputan paksa terhadap Agung Novianarda," kata juru bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2013).

Menurut Johan, Agung dijemput paksa oleh KPK di Pekanbaru, Riau. Dia terpaksa harus dijemput paksa karena telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

"Tadi sekitar pukul 15.30 WIB baru tiba, dia sudah dua kali dipanggil tidak hadir. Setelah ditelusuri dia tidak lagi di Jakarta tapi di Pekanbaru. Makanya penyidik melakukan penjemputan paksa, setelah itu dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," jelas Johan.

Agung merupakan bendahara swasta yang diketahui sebagai pihak perusahaan rekanan proyek pengadaan IT di perpustakaan UI.

"Dia diperiksa sebagai saksi, kemungkinan dia salah satu rekanan dalam pembangunan instalasi IT di perpustakaan UI," tuturnya.

KPK telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini, yakni Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Administrasi Umum UI, Tafsir Nurchamid. (rep1)