Hukum

Lecehkan Bendera RI, Imigrasi Dumai Cekal WN Malaysia

DUMAI- Kasus pelecehan terhadap Bendera Merah Putih milik negara Indonesia, oleh Broderick Chin ditanggapi serius oleh instansi berwenang. Salah satunya, pihak Kantor Imigrasi Dumai telah mendapatkan kordinasi dari Polisi untuk melakukan pencekalan terhadap Paspor Broderick Chin, sehingga pelaku tidak bisa meninggalkan Indonesia.

Budiman, Kepala Imigrasi Dumai ketika dikonfirmasi sejumlah awak media membenarkan pihaknya mendapatkan koordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pencekalan terhadap Paspor WN Malaysia yang saat ini sedang tersandung proses hukum atas dugaan tindakan pelecehan Bendera Merah Putih milik Bangsa Indonesia ini.

"Benar kita telah mendapatkan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan pencekalan paspor milik Broderick Chin. Pencekalan ini untuk menuntaskan proses hukum yang sedang dialami warga negara Malaysia di Indonesia (Dumai.red). Setelah proses hukum tuntas, maka Paspor tersebut akan diberikan dan tidak diizinkan untuk masuk wilayah Indonesia," katanya, Rabu (21/8/13).

Kapolres Dumai, AKBP Yudi Kurniawan ketika dikonfirmasi secara terpisah mengatakan, bahwa saat ini pihaknya masi melakukan pemeriksaan mendalam terhadap, Broderick Chin pelaku atas dugaan pelecehan Bendera Merah Putih milik Indonesia. Sedangkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Paspor milik pelaku juga sudah di cekal dan pihaknya sudah kordinasi dengan kantor Imigrasi Dumai.

"Kami sampai sekarang masih melakukan pendalaman terhadap kasus pelecehan Bendera Merah Putih. Jika terbukti melakukan pelecehan maka pelaku akan kita jerat dengan Undang-Undangan Republik Indonesia Nomer 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan," ungkap Kapolres Dumai, AKBP Yudi Kurniawan dilansir riauterkini.com.(rep2)