Fokus Rohil

Disdukcapil: Usia 15 Tahun sudah Bisa Rekam e-KTP

ilustrasi

BAGANSIAPIAPI - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rohil segera menerapkan kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Kebijakan baru tersebut yakni warga yang sudah berusia 15 tahun dapat merekam e-KTP di kecamatan dimana tempat dia berdomisili.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Rohil, Ir Amiruddin MM, Selasa (20/8/2013). "Kebijakan baru dari Kementerian Dalam Negeri itu sudah kita terapkan. Dimana, warga kita yang sudah berusia 15 tahun boleh melakukan perekaman e-KTP. Hanya saja, e-KTP yang diterima itu dilaksanakan saat yang bersangkutan itu sudah berusia 17 tahun," kata Amiruddin.

Untuk merekam data e-KTP bagi warga yang berusia 15 tahun, tambah Amiruddin, kondisinya sama seperti yang sebelumnya. Yakni warga tersebut sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). "Saat mau melakukan perekaman, warga tersebut harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KK). Dan perekamannya sendiri dilakukan di kantor camat dimana tempat yang bersangkurtan berdomisili," jelas Amiruddin.

Bagi warga yang belum memiliki NIK sementara sudah berusia 15 tahun dan ingin melakukan perekaman, tambah Amiruddin, perlu mengurus administrasi di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Rohil. "Saat pengurusan itulah, kita terbitkan NIK itu. Kalau sudah ada NIK, dapat merekam. Gunakan kesempatan ini sebaik-baiknya. Karena, awal Januari 2014 ini, KTP lama sudah tidak diberlakukan lagi," ujar Amiruddin mengingatkan.

Sementara, kegiatan perekaman e-KTP di wilayah Kabupaten Rohil khususnya yang dilaksanakan di semua kantor kecamatan, kondisinya sudah jauh berkurang. "Kegiatan perekaman e-KTP di semua kantor kecamatan kondisinya masih berlangsung. Hanya saja, suasananya tidak seperti yang pertama. Kalau pertama, yang datang kan ramai. Kali ini, yang datang satu-satu, bahkan satu hari itu tidak ada," sebutnya. (rep1)