Korupsi Pengadaan KPC

Kadiskanlut Rohil dan Anak Buahnya Divonis 1 Tahun Penjara

PEKANBARU - Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanlut) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Ir Amrizal dan Kabid Budi Daya Perikanan, Ir Trijonsuardi divonis 1 tahun penjara. Kedua pejabat tersebut terbukti melakukan korupsi pengadaan Kapal Patroli Cepat di Diskanlut Rohil.

Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Isnurul Arif SH di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (14/8/2013). Hukuman itu lebih rendah enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dikenai denda Rp50 juta. "Denda itu dapat diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan," ucap Isnurul. Atas putusan itu, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga dilakukan oleh JPU.

Seperti diberikan, Ir Amrizal bersama Ir Tri jonsuardi (penuntutan terpisah) selaku PPTK dan Ngurah Ayu Happy Susilawati selaku Direktur PT Krida Kreasi Tirtasarana (DPO) selaku kontraktor telah berkorporasi memperkaya diri sendiri dalam proyek pengadaan kapal pengawas di Diskanlut.

Kapal yang diadakan berdama Kapal Patroli Cepat (KPC) Sembilang. Untuk pengadaan, pemerintah daerah pada tahun 2006 menganggarkan dana  Rp7,8 miliar. Ternyata kapal tersebut tidak sesuai spesifikasi. KPC yang dipesan dari galangan kapal di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), berukuran 5 X 20 meter dengan kontruksi menggunakan fiberglass dengan peralatan radio, radar serta fasilitas alat pendingin.

Kapal  yang tergolong canggih dan mewah itu tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau ditemukan kerugian negara Rp1.399.378.400. (rep1)