Hukum

Selundupkan Sabu, WN Malaysia Langsung Ditangkap di Dumai

DUMAI- Kantor Pengawasan Penindakan Bea dan Cukai Madya Dumai, Jumat (2/8/13) berhasil menangkap narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 ons yang dibawa seorang pria warga Negara Malaysia bernama Woon Chee Kon (50) dengan menggunakan Kapal Indomal 02 di Pelabuhan Penumpang milik PT. Pelindo Cabang Dumai.

Kasubsi P2 Intel BC Dumai, Sarmento mengatakan, penangkan narkoba ini setelah pelaku melewati mesin X-ray dan ditemukan serbuk kristal yang diduga sabu-sabu di dalam sepatu milik pelaku penyelundup narkoba. Atas temuan barang haram itu, pelaku langsung digelandang ke kantor KPPBC Madya Dumai, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Jumat (2/8/13) sekitar pukul 11.45 WIB kapal Indomal 02 tujuan dari Malaysia ke Dumai yang membawa tersangka sabu-sabu tersebut. Tersangka dalam keterangannya mengatakan kalau sabu-sabu tersebut untuk konsumsi sendiri. Dan tersangka sendiri menuju Indonesia ingin menetap selama 1 bulan di Dumai dan sabu itu untuk dikonsumsi di daerah kita ini," jelas Sarmento kepada awak media di Dumai, Sabtu (3/8/13) dilansir riauterkini.com.

Dikatakan Sarmento, kini tersangka warga keturunan China tersebut dilimpahkan ke Mapolres Dumai berikut barang bukti sabu-sabu seberat 1 Ons guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Atas penangkapan ini, pihaknya akan selalu memperketat pintu masuk pelabuhan penumpang Pelindo, mengingat pemberatasan narkoba komitmen semua pihak dan semua kalangan.

Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP TF. Hutagaul ketika dikonfirmasi membenarkan adanya limpahan seorang tersangka warga negara Malaysia yang membawa sabu-sabu oleh pihak Bea dan Cukai Dumai. Tersangka kini sedang dalam proses pemeriksaan dan pengembangan atas kepemilikan barang haram jenis sabu-sabu seberat 1 Ons. Sabu sebanyak satu ons tersebut jika dijual sekitar Rp85 juta.(rep2)