Politik

Hak Suara, Lapas Pekanbaru dan KPU Data Penghuni

ilustrasi

PEKANBARU - Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Pekanbaru dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau tetap memberikan hak suara pada penghuni Lapas terkait Pemilihan Umum (Pemilu) mendatang. Kini, mereka tengah mendata para penghuni (Narapidana) agar bisa ikut pada pesta demokrasi seperti pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Pileg dan lainnya.

Hal ini diungkapkan Kepala LP Kelas II A Kota Pekanbaru, Bejo, Kamis (1/8). "Untuk masalah itu, kita juga sudah mendapatkan surat dari KPU Riau. Kini sedang dilakukan pendataan narapidana yang berhak memiliki suara. Pencoblosan tetap dilakukan di dalam Lapas," jelas Bejo.

Lanjut Bejo, hal ini agar tidak terjadi ketimpangan data para narapida yang memiliki hak suara. "Jangan sampai narapidana yang masih berada di bawah umur malah ikut memilih. Ini yang menjadi tugas utama kita dan KPU dalam melakukan pendataan. Setelah selesai, kita akan menyerahkan berkasnya kepada KPU," terangnya.

Sementara itu, lanjut Bejo, jumlah napi yang berada di Lapas kelas II A Kota Pekanbaru mencapai 1.574 narapidana, dan itu sudah termasuk narapida di bawah umur. "Selain itu, menyangkut pengamanan nanti (pencoblosan), kita akan meminta bantuan dari personil kepolisian pihak Mapolda Riau," jelasnya. (rep1)