Disahkan DPRD

Rohil Miliki 3 Kecamatan Baru

Berkas 3 kecamatan baru di Kabupaten Rohil disahkan oleh DPRD dihadapan Wabup H Suyatno oleh Ketua DPRD Nasruddin Hasan dan pimpinan lainnya. (rep1)

BAGANSIAPIAPI - Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (30/7), mengesahkan usulan Pemkab Rohil atas pemekaran wilayah. Kini, Kabupaten Rohil memiliki 3 kecamatan baru yakni, Kecamatan Tanjung Medan, Kecamatan Rantau Bais, dan Kecamatan Bagan Punak.

Pengajuan berkas pemekaran kecamatan ini disampaikan Wakil Bupati Rohil, H Suyatno dalam sidang paripurna sesuai surat pengantar nomor.180/HK-HAM/240, tertanggal 25 Juni 2013 serta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor.11 tahun 2008 tentang kecamatan, bahwasanya kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten/kota berdasarkan peraturan daerah.

Usai parnipurna, Wabup Rohil, H Suyatno mengatakan, pembentukan atas 3 kecamatan baru  merupakan aspirasi dan masukan dari masyarakat yang telah lama disampaikan seiring perkembangan pembangunan.

"Secara berjenjang, pemekaran kecamtan ini disampaikan melalui pihak kecamatan induk dan dilanjutkan untuk diteruskan hingga diproses ke Pemkab Rohil. Untuk itulah Pemkab Rohil bersama Tim Pembentukan Kecamatan (TPK) memproses usulan kecamatan baru itu sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku," terang Suyatno.

Diterangkannya, pembentukan 3 kecamatan baru terus dipersiapkan hingga sampai dipenghujung untuk disahkan. "Bahan untuk menuju proses pengesahan sudah disiapkan lama. Sampailah saat ini kita jadinya memiliki total kecamatan sebanyak 18 kecamatan dari sebelumnya hanya 15 kecamatan," paparnya.

Masing-masing kecamatan baru itu hasil dari pemekaran Kecamatan Bnagko untuk Kecamatan baru yakni, Kecamatan Bagan Punak. Sedangkan baru yakni, Kecamatan Tanjung Medan hasil dari pemekaran Kecamatan Pujud, dan kemudian Kecamatan Rantau Bais hasil dari pemekaran Kecamatan Tanah Putih. "Nah, untuk ibukota Kecamatan Bagan Punak yakni Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Tanjung Medan di Tanjung Medan, dan Kecamatan Rantau Bais di Rantau Bais," rinci Suyatno.

Tujuan pembentukan kecamatan sendiri yakni demi meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara berdaya guna dan berhasil guna untuk memperpendek rentang kendali pelayanan kepada masyarakat.

Ketua DPRD Rohil, Nasruddin Hasan menambahkan, usulan pemekaran kecamatan yang diajukan oleh Pemkab Rohil telah disetujui dan disepakati semua fraksi di DPRD Rohil. "Anggota dewan sangat menyambut baik atas pembentukan kecamatan baru ini, dengan penambahan kecamatan ini berarti total wilayah kita menjadi 18 kecamatan. Diharapkan dengan pengesahan ini dapat mensejahterakan masyarakat dan meningkatkan pembangunan di Rohil," harapnya. (rep1)