Hukum

Korupsi Bhakti Praja Rugikan Negara Rp38 Miliar

PEKANBARU - Empat terdakwa dugaan korupsi ganti rugi lahan Perkantoran Bhakti Praja (PBP) Kabupaten Pelalawan menjalani sidang perdana, Rabu (31/7). Mereka didakwa telah merugikan negara sebesar Rp38 miliar.

Keempat terdakwa adalah Tengku Alfian Helmi,  Syafrizal Hamid (Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Pelalawan), Lahmuddin (Mantan Kadispenda Pelalawan) dan Tengku Azmi. Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim yang diketuai Reno Lestowo SH.

Jaksa, Herlangga dkk dalam dakwaannya mengatakan, kasus berawal pada tahun 2002, 2006, 2007, 2008 dan 2011. Saat ini Pemerintah Kabupaten Pelalawan berniat mendirikan Perkantoran Bhakti Praja dan membebaskan lahan. Awal pembebasan lahan dilakukan ditahun 2002. Namun ditahun berikutnya pembebasan dilakukan lagi sampai tahun 2011.

Untuk pembangunan ini, Pemkab membeli lahan kebun kelapa sawit milik PT Khatulistiwa Argo Bina, Logging RAPP RT 1 RW 2 Dusun I Harapan Sekijang, seluas 110 hektar dengan harga Rp 20 juta per hektar.

Permasalahan timbul ketika lahan yang telah dibebaskan itu diurus ulang atas nama keluarga terdakwa. Ganti rugi ini dilakukan lagi dari tahun 2007 hingga tahun 2011. "Tiap tahun, dana yang dikeluarkan beragam," ucap jaksa.

Dalam rincian dakwaan JPU, Lahmudin memperkaya diri sendiri dengan menilap uang negara sebesar Rp3.115.000 000, Syahrizal Hamid Rp6.617.945.000, Al Azmi sebesar Rp 1.154.650.100. Selain itu, uang juga diberikan pada sejumlah pejabat penting di Pelalawan.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau ditemukan kerugian negara Rp38.087.239.600. Akibat perbuatan itu, para terdakwa dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang Undang (UU) No31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1.

Sementara itu, pemandangan menarik terlihat saat persidangan empat terdakwa ini. Mereka menggenakan jaket tahanan berwarna putih. Sebelumnya, hanya terdakwa korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saja yang menggunakan jaket bertulisan Tahanan Korupsi.

Kasi Pidsus Kejari Pangkalan Kerinci, Robby Siregar SH, mengatakan, mulai saat ini, pihak Kejari Pangkalan Kerinci memberikan baju tahanan khusus kepada para tahanan korupsinya. "Baju tahanan khusus kepada para tahanan korupsi, memang telah lama kami canangkan. Namun, baru sekarang terealisasi. Karena, untuk pengadaan baju tahanan ini, Kejari Pangkalan Kerinci memakai anggarn sendiri (Kejari Pangkalan Kerinci),"  tutur Robby. (rep1)