Politik

Lagi, WIN Ancam Gugat KPU Riau

PEKANBARU - Anggota tim kuasa hukum pasangan WIN, Rosidi Hamzah, mengatakan mereka akan melayangkan gugatan ke PTUN. Menurutnya, ada beberapa kecamatan yang belum dihitung atau sengaja tidak dihitung, contohnya; Kecamatan Tampan, Pekanbaru. "Di Tampan ada sekitar 4 ribu suara yang belum dihitung," ucapnya.

Rencana WIN menggugat KPU Riau ke PTUN Pekanbaru juga tegaskan Ketua Dewan Pakar Pasangan WIN, Wan Karnis. “Setelah ini, kita akan laporkan hal ini ke Bawaslu Riau dan menggugat kembali KPU Riau ke PTUN,” katanya di Kantor KPU Riau, Selasa (30/7).

Menurutnya, putusan KPU Riau tidak meluluskan WIN merupakan keputusan yang salah. Apalagi pihaknya banyak menemui kecurangan saat verifikasi faktual berlangsung di tingkat kabupaten/kota.

“Ada pula dalam memverifikasi itu menggunakan tabel data dan itu hanya berlaku di Inhil, Inhu dan Kuansing, ada apa dengan tiga kabupaten ini. Parahnya, kami mengetahui itu H-5 sebelum hari terakhir verifikasi,” ungkapnya.

Selain itu, di Kecamatan Tampan, Pekanbaru, pihaknya menemukan bahwa PPS di situ sama sekali tidak pernah melakukan verifikasi faktual terhadap seluruh suara WIN.

Menanggapi hal ini, Tengku Edi Sabli, Ketua KPU Riau tidak gentar dengan adanya gugatan tersebut. Menurutnya, pihaknya sudah bekerja sesuai prosedur yang telah ditetapkan. “Itukan hak mereka, kami juga minta data tertulis, kasusnya di mana, desa apa, jangan asal ngomong saja. Kemudian SK dari pak Wan yang menunjuk tim di semua tingkatan,” katanya.

Di samping itu, meskipun WIN mengajukan gugatan nantinya. Namun, tahapan pelaksanaan Pilgubri tetap berjalan, termasuk pencetakan kertas surat suara. “Cetak suara dimulai tanggal 1 Agustus nanti, kalau tidak tanggal 1, maka pelaksanaan Pemilukada Riau bisa diundur,” tutupnya. (rep1)