Hukum

Tersangka Karhutla Terus Bertambah

PEKANBARU - Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, menyatakan Provinsi Riau rawan kebakaran hutan dan lahan hingga Oktober nanti. Pasalnya, pada bulan itu, musim kemarau di Riau mencapai puncaknya.

"Kebakaran berpotensi terus terjadi sampai Oktober, karena itu saya harap jangan ada lagi yang melakukan pembakaran lahan," kata Menhut ketika meninjau Hutan Desa Segamai dan Serapung di Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Senin (29/7).

Menhut mengklaim kondisi kebakaran di Riau kini sudah tertanggulangi dibuktikan dengan terus menurunnya titik panas (hot spot). Namun, dia meminta warga ataupun perusahaan jangan bertindak sembrono untuk melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. "Kalau masih ada yang membakar harus ditindak secara hukum, ancamannya 15 tahun penjara," tegasnya.

Ia mengatakan, masyarakat juga tidak perlu bingung menanggapi banyaknya laporan dari sejumlah pihak yang menyebutkan jumlah titik panas yang berbeda-beda dan sering lebih banyak dari yang dirilis oleh pemerintah.

Ia mengatakan, pemerintah hanya akan mengakui data titik panas dari BNPB yang mengacu pada laporan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika menggunakan citra satelit NOAA 18. "Kami mengacu pada titik panas yang sudah pasti berupa kebakaran," katanya.

Sementara itu, berdasarkan pantuan di lapangan, kebakaran lahan besar terjadi di dekat Jalan Lintas Timur Sumatera di Kabupaten Pelalawan. Lokasi kebakaran tepatnya di daerah Desa Kemang Kecamatan Pangkalan Kuras.

Kepala Desa Kemang, Charles, mengatakan kebakaran terjadi sejak pekan lalu namun sulit dipadamkan karena kawasan itu merupakan lahan gambut. "Area yang terbakar sudah lebih dari 100 hektare," kata Charles.

Dia menjelaskan lahan yang terbakar ada yang berupa tanaman kelapa sawit. Namun, dia mengatakan belum bisa memastikan siapa pemilik lahan yang terbakar. "Kami sudah berusaha memadamkannya tapi lahan gambut terlalu sulit," ujarnya.

Sejumlah pengemudi mengeluhkan tebalnya kabut asap dari kebakaran lahan itu. Pasalnya, jarak padang di jalan lintas negara itu hanya berkisar 100 meter saja. Sejauh ini, regu pemadam kebakaran dari Pemkab Pelalawan telah berupaya memadamkan api. Namun, hingga berita ini diturunkan, api belum bisa dipadamkan.

Tersangka Bertambah

Sementara itu, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia kembali menetapkan tersangka baru kebakaran hutan di Riau. Kini, total tersangka pembakaran hutan ini berjumlah 27 orang, salah satunya adalah korporasi.

"Dua tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal, Brigadir Jenderal Gatot Subiyaktoro, Senin (29/9). Sedangkan sisanya masih dalam tahap penyidikan tahap I. Total laporan yang diterima kepolisian sebanyak 19 laporan.

Di antara 27 tersangka ini, Gatot mengatakan, ada satu korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT AD. Sebelumnya, delapan perusahaan diduga terlibat dalam kebakaran hutan di Riau. Namun, baru satu perusahaan yang sudah dipastikan menjadi tersangka. Hingga kini, masih belum ada yang mengakui sebagai pelaku pembakaran lahan.

Para tersangka dikenai sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perkebunan dan Undang-Undang Lingkungan Hidup, misalnya pasal 46, pasal 48, dan pasal 49 UU Perkebunan serta pasal 116, pasal 117, pasal 118, dan pasal 119 UU Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman tindak pidana ini mulai tiga tahun hingga 10 tahun penjara.

Sebelumnya, kebakaran melanda lahan dan hutan di Riau. Akibat kebakaran itu, pemerintah Singapura dan Malaysia mengeluh karena terkena dampak asap kebakaran. (rep1)