Parlemen

Hari ini, DPRD Rohil Sahkan 9 Ranperda

BAGANSIAPIAPI - Dijadwalkan, Selasa (30/7) hari ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rohil akan mengesahkan 9 Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) dalam sidang paripurna. Kesembilan Ranperda itu sebelumnya telah dibahas pada komisi yang membidanginya masing-masing dengan proses panjang agar mendapatkan payung hukum.

"Sesuai agenda, besok (hari ini, red) DPRD bersama Pemkab Rohil akan melakukan sidangparnipurna pengesahan 9 Ranperda. Rencananya dihadiri Bupati Rohil, H Annas Maamun," ujar anggota DPRD Rohil, Drs Syarifudin, Senin (29/7).

Dikatakan Syarifudin, 9 Ranperda akan jika disahkan maka dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Kesembilan Ranperda itu meliputi, Izin Usaha bidang Perikanan, Perubahan Perda nomor 9 tahun 2009 tentang pengelolaan barang milik daerah, Pembentukan Organsisasi Susunan dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu.

Kemudian, Pembetukan Badan Pengelolaan Perbatasan, kemudian Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rohil No 12 tahun 2007 tentang SOT Dinas Daerah, Perubahan Peraturan Daerah No 13 th 2007 tentang SOT Lembaga Teknis Daerah, dan Pengendalian dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah, serta Retribusi Rumah Potong Hewan," rincinya.

Dijelaskanya, acuan untuk mendapatkan payung hukum atas 9 Ranperda itu telah disesuaikan dengan undang-undang yang lebih tinggi, serta mengacu kepada empat aspek yaitu, sosiologi, filosofi dan yuridis, serta keadaan daerah. Sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mengesahkan 9 Ranperda tersebut.

"Ranperda ini nantinya akan dijalankan beberapa Satker, termasuk dengan harapan supaya ada pembetukan SOT baru untuk mengisi personilnya. Namun dengan disahkannnya 9 Ranperda ini diharapkan tidak menjadi beban daerah," harapnya. (rep1)