Hukum

Diberi Asimilasi jika Napi Berkelakuan Baik

ilustrasi

PEKANBARU - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pekanbaru memberikan asimilasi (pembinaan) bagi narapidana yang telah menjalankan 2/3 dari masa hukuman.  Biasanya narapidana itu diperbantukan sebagai juru parkir, tukang masak, tenaga kebersihan dll.

Kepala Pengamanan Lapas (KPLP), Bejo mengatakan, napi yang jadi juru parkir diberi kebebasan keluar dari gerbang Lapas. Mereka selalu diawasi. "Jika sampai waktu ditentukan, mereka kembali lagi ke dalam Lapas," ujar Bejo, Senin (29/7).

Dijelaskan Bejo, narapidana yang diizinkan jadi tukang parkir adalah mereka terlibat kasus pidana biasa. "Kalau mereka terlibat kasus pidana berat tentu tidak kita izinkan. Biasanya yang jadi tukang parkir adalah mereka yang mau habis masa tahanannya," ucap Bejo.

Disinggung adanya konspirmasi antara narapidana dan pihak Lapas, Bejo membantahnya. Menurutnya, uang hasil parkir tersebut akan digunakan untuk kepentingan Lapas. (rep1)