Fokus Rohil

MUI: Bayar Zakat di Lembaga Resmi!

BAGANSIAPIAPI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Rokan Hilir mengimbau masyarakat agar membayar zakat melalui lembaga resmi, seperti Badan Amil Zakat Infak dan Sedekah (Bazis) atau lainnya. Hal ini untuk mengantisipasi agar zakat tersebut benar-benar sampai kepada tangan yang berhak menerimanya.

”Kita perlu mengingatkan masyarakat soal ini. Bayarlah zakat melalui lembaga resmi atau panitia zakat yang telah ditunjuk pemerintah. Ini dilakukan agar zakat kita tepat sasaran kepada yang berhak menerimanya," imbau Ketua MUI Rokan Hilir, Drs H Wan Achmad Saiful M Si, Sabtu (27/7) lalu.

Karena pentingnya berzakat sebagai kewajiban ummat muslim disaat lebaran, untuk membantu  mereka yang kurang mampu, maka pemberian zakat harus berhati-hati. "Selain itu agar merata pembagian zakatnya. Jangan sampai  fitrah ini diberikan kepada orang yang tidak berhak menerimanya," harapnya. (rep1)