Hukum

Kadin Nilai Kasus Pajak Perusahaan karena Perilaku Oknum

ilustrasi

PEKANBARU-Direktur Eksekutif Kadin Riau, Muhammad Herwan pada Sabtu (27/7) mengatakan, permasalahan pajak yang membelit sebuah perusahaan seringkali disebabkan oleh perilaku oknum pegawai pajak itu sendiri. Dari masalah pembuatan rekapitulasi pajak sampai pada masalah kelebihan pajak.

Pernyataan ini diungkapkan terkait Kejaksaaan Agung (Kejagung) belum lama ini memblokir aset perusahaan Asian Agri Group terkait kasus pajak senilai Rp2,5 triliun. Berdasarkan keputusan MA pada 18 Desember 2012, AAG dinyatakan kurang membayar pajak pada periode 2002-2005 senilai Rp1,25 triliun dan denda Rp1,25 triliun sehingga total yang harus dibayarkan Rp 2,5 triliun.

Herwan menyatakan, dahulu masalah rekapitulasi pajak dibuat oleh orang pajak. Namun setelah ada peraturan pemerintah mengenai rekapitulasi oleh perusahaan atau melalui lembaga akuntan perpajakan, banyak rekapitulasi pajak yang salah atau tidak benar. Berkali-kali dibuat rekapitulasi jarang yang benar.

"Kondisi tersebut sepertinya disetting agar wewenang pembuatan rekapitulasi pajak perusahaan kembali di tangan orang pajak. Sayangnya, kendati pembuatan rekapitulasi pajak oleh orang pajak hampir selalu benar, tetapi ke depannya selalu ada permasalahan," terangnya.

Selain itu, tambahnya, masalah kelebihan pajak juga menjadi 'permainan oknum orang pajak. Jika pajak yang harus dibayar perusahaan kurang, orang pajak akan meminta kepada perusahaan untuk mencukupinya. Tetapi kalau lebih, biasanya, oknum orang pajak selalu akan mempersulit perusahaan yang ingin mengurus pengembalian kelebihan pajak.

"Kondisi tersebut dialami hampir semua perusahaan yang memiliki kelebihan pajak. Sepertinya, oknum orang pajak sengaja mempersulit agar perusahaan tidak bisa mengambil kelebihan pajak tersebut. Jika perusahaan ngotot memintanya, biasanya akan muncul kuitansi palsu yang akan menjerat perusahaan dengan berbagai masalah ke depannya," terangnya.

Perilaku oknum pajak yang 'bermain' dengan pajak perusahaan membuat banyak pengusaha yang enggan mengenai pajak. Kondisi tersebut sangat merugikan negara terkait masalah investasi, perekonomian hingga pada tenaga kerja.

"Ketika pembayaran pajak yang rekapitulasinya 'wajib' dibuatkan orang pajak hingga sulitnya mengambil kelebihan pajak serta ke depannya masih harus bermasalah akan dapat membuat investor menarik modalnyanya. Dampaknya terhadap perekonomian, hingga sosial. Termasuk adanya PHK yang menambah jumlah pengangguran," terangnya. (rep1)