Riau Raya

SPSI Desak Perusahaan Bayar THR Pekerja

ilustrasi

PEKANBARU - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) cabang Riau mendesak seluruh perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) seminggu (H-7) jelang hari raya Idul Fitri bagi pekerjanya. Hal ini untuk menghindari gejolak terhadap perusahaan itu sendiri oleh pekerja.

Demikan ditegaskan Ketua SPSI cabang Riau, Nursal Tanjung, Sabtu (27/7) lalu. "Dalam Permenaker No. 4/1994 diatur tentang kewajiban pengusaha membayar THR paling lambat H-7 Lebaran kepada buruh sebesar 1 bulan upah atau proporsional bagi buruh yang bermasa kerja kurang 1 tahun," kata Nursal.

Dalam  surat edaran ini, disebutkan Nursal, bahwa berdasarkan kepada ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh, wajib untuk memberikan THR keagamaan yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus-menerus atau lebih.

"Ketentuan besarnya THR bagi pekerja yang masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.  Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan  secara proporsional, dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah," paparnya.

Namun, sebut Nursal, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh harus dilakukan berdasarkan PP atau PKB tersebut.

Melalui surat edaran ini pula, Nursal meminta kepada pihak terkait untuk memperhatikan dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya agar segera melaksanakan pembayaran THR tepat waktu dan sesuai dengan peraturan.

Apabila perusahan yang tidak membayarkan THR kepada para pekerjanya, kata Nursal, Perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan  pasal 8 bagi yang tidak melaksanakan dianggap pelanggran. Selain itu, acaman perusahaan tersebut sesuai pasal 17 uu no 14 1969 ketentuan ketanagakerjaan pelanggaran tersebut pidana dan pasal 9 sebagai penyidik adalah polisi dan pengawasan di bidang ketenagakerjkaan, dan didasari oleh Undang-undang.

"Maka dari itu kami menginformasikan kpda masyarakat agar menyadari sebagai pekerja menerima haknya , apabila pekerja tidak mendapatkan THR diharapkan segera mengadukannya kepada lembaga spsi di gatot subroto no 24 pekanbaru atau di kabupaten kota, ke polisi, disnaker,atau ke no kontak kami SPSI 08136389022," tegasnya.

Kendati demikian, Nursal menghimbau kepada para pekerja bergabung ke serikat pekerja, agar hak-hak mereka bisa diperjuangkan dan juga kepada perusahaan asing di Riau agar membayar THR kepada kontraktor atau pekerja yang berada di perusahaan asing tersebut. (rep1)