Riau Raya

Pemprov Liburkan PNS 5 Agustus

ilustrasi


PEKANBARU - Menghadapi libur menjelang Lebaran idul Fitri 1434 Hijriyah, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Riau mulai, 5 Agustus mendatang diliburkan hingga, 12 Agustus. Libur bersama ini diharapkan tak dimanfaatkan untuk memperpanjang waktu cuti dengan alasan apapun.

Kabid Kedudukan Hukum dan Kesra BKD Riau, Erwan, membenarkan hal ini akhir pekan lalu. "Cuti bersama PNS Pemprov Riau ini berdasarkan surat edaran Gubernur Riau, nomor 850/BKD/KHK/2194 tanggal 11 Desember 2012 tentang pelaksanan hari libur Nasional dan cuti bersama tahun 2013," tegasnya.

"Cuti atau libur bersama dimulai tanggal, 5,6 dan 7 Agustus 2013. Sedangkan untuk hari libur Nasional ditetapkan pada tanggal, 8 dan 9 Agustus 2013, yang jatuh pada hari Kamis dan Jumat," sambungnya.

Dikatakannya lagi, PNS memulai aktivitas kembali dikantor dan aktif menjalankan tugasnya pada, 12 Agustus mendatang. "Diharapkan semua PNS tak memperpanjang waktu libur dengan alasan apapun. Untuk itu, kami mengharapkan kepada satuan kerjanya untuk melaporkan hasil absensi pegawai paling lama, 13 Agustus nanti," pintanya.

Menurut Erwan, melalui absen yang dikumpulkan masing-masing SKPD itu, pihaknya dapat melihat kedisiplinan pegawai yang masuk kerja. "Apabila PNS tidak masuk pada tanggal yang telah ditetapkan, akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, dan juga Peraturan Gubernur Riau (Pergubri) nomor 48 tahun 2012," tegasnya. (rep1)