Fokus Rohil

Puasa, Apel dan Senam Pagi Ditiadakan

Para PNS Pemkab Rohil selama bulan puasa tak lagi menjalani apel pagi dan senam. (rep/01)

BAGANSIAPIAPI - Berdasarkan surat edaran nomor 800/BK-SES/2013/38 tentang Ketentuan Jam Kerja PNS selama bulan suci Ramadhan 1434 di lingkungan Pemkab Rohil, terdapat perubahan jadwal kerja dibandingkan kondisi normal sebelumnya. Dimana, saat berada di bulan suci Ramadhan, apel dan senam pagi ditiadakan.

''Kalau pada kondisi normal, setiap Senin sampai Jumat ada kegiatan apel. Sedangkan Sabtu, kegiatan senam. Saat Ramadhan, apel dan senam pagi untuk sementara waktu ditiadakan. Nanti, setelah Ramadhan, kondisinya kembali normal seperti semula,'' kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Rohil, Roy Azlan, Kamis (11/7)

Berdasarkan surat edaran, tambah Roy Azlan, jam masuk kantor untuk hari Senin hingga Kamis yakni  pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.30 WIB. Sedangkan hari Jumat, jam masuk kantor yakni pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB. ''Khusus untuk hari Sabtu, jam masuk kantor yakni pukul 08.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB,'' jelasnya.

Selain itu, tambah Roy Azlan, pakaian selama berada di bulan suci Ramadhan, pegawai baik PNS maupun honorer mengenakan pakaian dinas harian dari hari Senin hingga Sabtu. ''Khusus untuk hari Jumat, pegawai mengenakan pakaian muslim baik pria maupun wanita. Sedangkan yang non muslim, diminta menyesuaikan,'' tambahnya. (rep/01)